KPK Ajak Akademisi Tolak RKUHP
Berita

KPK Ajak Akademisi Tolak RKUHP

Karena pembahasan tak melibatkan partisipasi publik.

Oleh:
ALI/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. Foto: SGP
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. Foto: SGP

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak akademisi di Sumatera Utara untuk mengajukan permohonan penundaan pembahasan dan pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR.

Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja usai berdialog dengan sejumlah akademisi dan pakar hukum di Medan, Selasa (1/10). Ia meminta dukungan permohonan penundaan karena melihat adanya upaya sistemik yang kontraproduktif dalam penegakan hukum di tanah air dalam pembahasan RKUHP itu.

Adnan juga menilai pembahasan RKUHP tidak transparan dan tidak melibatkan peran publik. “Kita tak tahu pembahasannya, tiba-tiba saja sudah mau ‘diketok’ (disahkan),” katanya.

Menurutnya, KPK berkepentingan langsung dalam pembahasan RKUHP karena KPK adalah gerbang terakhir dalam pemberantasan tipikor di Indonesia. Bahkan, sejumlah negara juga telah menganggap KPK sebagai ikon pemberantasan tipikor di tingkat internasional.

Sayangnya, lanjut Adnan, sikap tersebut kadang berbeda di tanah air. Ia mengatakan KPK terkesan ‘dimusuhi’ di Indonesia dengan adanya upaya pengebirian kewenangan dalam pembahasan RKUHP. Karenanya, ia berharap DPR mau mempublikasikan seluruh perkembangan dan tahapan pembahasan RKUHP tersebut.

Bila DPR dan pemerintah tak mau mempublikasikan isi pembahasannya, maka sebaiknya pembahasan ditunda. “Pemerintah juga diharapkan agar menarik kembali RUU itu dan melibatkan publik untuk memberikan tanggapan,” katanya.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Ningrum Natasya Sirait mengatakan pihaknya merasa ‘kecolongan’ dalam pembahasan RKUHP tersebut karena tidak melibatkan publik. Ia menilai anggota DPR seakan terburu-buru membahas RUU ini sebelum habis masa periode di 2014.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait