Jaksa Kasasi Putusan Rekanan Chevron
Berita

Jaksa Kasasi Putusan Rekanan Chevron

Majelis banding tidak membebankan uang pengganti kepada PT SJ dan PT GPI karena kedua perusahaan tidak menjadi subyek dalam perkara.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jaksa Kasasi Putusan Rekanan Chevron
Hukumonline

Selain membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga membatalkan putusan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo. Keduanya merupakan terdakwa korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Humas PT DKI Jakarta Achmad Sobari mengatakan, dalam putusan No.27/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 18 September 2013 itu, majelis mengadili sendiri perkara Herland. Majelis membebaskan Herland dari dakwaan primair, tapi menyatakan Herland terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Majelis menyatakan Herland terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. "Majelis menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Sobari, Rabu (2/10).

Ia melanjutkan, majelis tidak membebankan uang pengganti kepada Herland dan Ricksy karena kedua terdakwa tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi. Adapun uang pengganti yang dalam putusan sebelumnya dibebankan kepada PT SJ dan PT GPI, masing-masing AS$6,9 juta dan AS$3,089 juta, dianulir majelis banding.

Sobari menjelaskan, pidana tambahan berupa uang pengganti tidak bisa serta merta dibebankan kepada korporasi, walau kedua perusahaan itu terbukti menikmati uang hasil korupsi. "Alasannya, perusahaan yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tidak dijadikan subyek dalam perkara tersebut," ujarnya.

Menanggapi putusan banding Herland dan Ricksy, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan penuntut umum telah mengajukan kasasi. Permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah didaftarkan sejak Senin, 30 September 2013.

Kasasi itu diajukan karena penuntut umum menganggap majelis banding telah salah menerapkan hukum. Namun, Untung tidak mengungkapkan secara detai materi-materi keberatan apa saja yang dipermasalahkan penuntut umum. "Materi kasasinya nanti akan dikemukakan dalam memori kasasi," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait