Perlunya Aturan Baku Soal Dampak Sistemik
Berita

Perlunya Aturan Baku Soal Dampak Sistemik

RUU JPSK harus segara dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Oleh:
FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Perlunya Aturan Baku Soal Dampak Sistemik
Hukumonline

Persoalan bank gagal berdampak sistemik menjadi momok yang menyeramkan bagi perekonomian di Indonesia. Menurut Deputi Bidang Hukum Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Yunus Husein, jika bank gagal tak segera diselamatkan maka biaya recovery perekonomian akan lebih besar.

“Sistem perbankan  akan mengalami krisis dengan biaya lebih besar dari biaya menyelamatkan bank gagal tersebut, dengan terjadinya krisis perbankan, maka perekonomian Indonesia akan mengalami krisis juga. Kemungkinan terjadinya krisis multidimensi menjadi terbuka,” kata Yunus dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (2/10).

Bukan hanya itu, jika bank gagal berdampak sistemik tak segera diselamatkan, efek domino terhadap perbankan lain bisa tertular. Namun ironisnya, kriteria sebuah bank gagal berdampak sistemik belum diatur dalam undang-undang. Atas ini, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini menyarankan agar RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dibahas dan disahkan.

Yunus mengatakan, dari draf RUU JPSK terdapat lima kriteria dalam menetapkan bank gagal berdampak sistemik yaitu, adanya dampak terhadap institusi keuangan, berdampak pada pasar keuangan, berdampak pada sistem pembayaran, berdampak terhadap sektor ril dan berdampak pada psikologi pasar. Kecuali berdampak pada psikologi pasar, merupakan kriteria yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara lembaga-lembaga keuangan di Eropa dalam menyelamatkan bank gagal.

“Dampak terhadap psikologi pasar kemungkinan terjadinya bank runs, munculnya rumor negatif di pasar, terjadinya pemindahan dana ke bank atau aset keuangan yang berisiko lebih rendah,” kata Yunus.

Menurutnya, perlu diatur secara baku mengenai kriteria bank gagal berdampak sistemik agar bisa lebih akuntabel, obyektif dan transparan dalam penetapannya. Selain itu, pengaturan ini diharapkan bisa mempercepat dan mempermudah penanganan terhadap bank gagal.

Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) harus cepat bergerak dalam menangani indikasi awal adanya bank gagal berdampak sistemik. Koordinasi di FKSSK ini penting mengingat banyaknya bank gagal yang terjadi, salah satunya adalah Bank Century (sekarang Bank Mutiara).

Tags:

Berita Terkait