PPATK Desak Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Tunai
Berita

PPATK Desak Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Tunai

Untuk membatasi ruang gerak dan praktik suap yang terjadi di Indonesia.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
PPATK Desak Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Tunai
Hukumonline

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Tunai. Menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, RUU tersebut bertujuan untuk mengurangi ruang gerak korupsi dan praktik suap dengan membatasi transaksi tunai maksimal sebesar Rp100 juta.

Selain mengurangi praktik korupsi, RUU tersebut sesuai dengan misi Bank Indonesia (BI) yang ingin mewujudkan less cash society dan financial inclusion. “Ini bisa didorong juga untuk masuk dalam substansi RUU Pembatasan Transaksi Tunai,” kata Agus usai menghadiri pelantikan Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubenur Senior BI menggantikan Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (3/10).

Maraknya kasus korupsi ataupun pencucian uang yang menyeret penyelenggara negara merupakan bukti pentingnya pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Tunai. “Saya kira memang sudah waktunya untuk menyegerakan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Tunai hanya boleh Rp 100 juta. Apakah itu rupiah atau equivalent, valas equivalent rupiah. Selebihnya harus pakai rekening,” kata Agus.

Dia menilai, pentingnya pembatasan transaksi tunai juga bertujuan agar masyarakat Indonesia semakin sering menggunakan fasilitas dan kenal dengan dunia perbankan. Selain itu, pembatasan ini juga berfungsi untuk mengurangi ketergantungan masyarakat Indonesia dari uang tunai.

Fungsi ini bisa mencegah terjadinya kasus perampokan dan kasus korupsi. Lebih jauh, Agus mengatakan, batasan maksimal Rp100 juta bukanlah angka yang mutlak. Menurutnya, jika BI menganggap batasan transaksi tunai bisa lebih tinggi, dapat saja diterapkan.

Terkait dengan beredarnya uang kertas denominasi Singapura dalam penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh KPK dinilai Agus sebagai hal bentuk pentingnya RUU Pembatasan Transaksi Tunai. Selain membatasi transaksi tunai dalam bentuk rupiah, RUU tersebut nantinya bisa juga membatasi transaksi tunai dalam bentuk valuta asing yang setara dengan Rp100 juta.

Hingga kini, PPATK mencatat lebih dari 13 juta Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LKT) dengan nominal di atas Rp500 juta. Dari jumlah itu, terdapat pula yang berupa valuta asing yang dilakukan melalui bea cukai.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait