GM SLS Chevron Dituntut Enam Tahun Penjara
Berita

GM SLS Chevron Dituntut Enam Tahun Penjara

Permintaan penuntut umum dianggap ultra petita karena melebihi apa yang didakwakan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
GM SLS Chevron Dituntut Enam Tahun Penjara
Hukumonline

General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fathanah dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, penuntut umum Surma meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Bachtiar membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Surma mengatakan, Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primiar, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bachtiar tidak dituntut membayar uang pengganti. "Uang pengganti sudah dibebankan kepada Herland bin Ompo," katanya, Rabu malam (2/10).

Ia melanjutkan, berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, Bachtiar dan Direktur PT Sumigita Jaya (SJ), Herland menandatangani kontrak bioremediasi diwilayah SLS Minas sejak September 2011-Maret 2012. Padahal, Bachtiar mengetahui PT SJ tidak memiliki kualifikasi dan persyaratan khusus dalam pengolahan limbah B3.

Sesuai Pasal 3 Kepmen LH No.128 Tahun 2003, ketentuan perizinan pengolahan limbah minyak bumi secara biologis mengacu pada PP No.18 Tahun 1999. Setiap badan usaha yang melakukan pengolahan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari kepala instansi yang bertanggung jawab, Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH).

Selanjutnya, Pasal 59 ayat (3) UU No.32 Tahun 2009 mengatur, apabila badan usaha tidak mampu melakukan sendiri pengolahan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang telah mendapat izin. Berdasarkan aturan tersebut, pengolahan limbah yang dilakukan PT CPI maupun PT SJ wajib memiliki izin dari Meneg LH.

Namun, menurut penuntut umum Rudy Hartono, izin PT CPI berakhir 26 Februari 2009 dan PT SJ tidak memiliki kualifikasi melakukan pekerjaan bioremediasi. Sebagaimana akta notaris, PT SJ bergerak di bidang penyedia jasa konstruksi meliputi pekerjaan sipil, tanah, pengerukan untuk jalan, bendungan, pemipaan, dan elektrikal.

Meski mengetahui izin pengolahan tanah secara biologis ex situ Soil Bioremediation Facility(SBF) CPI untuk limaSBF di Minas dan Kota Batak sudah berakhir, serta PT SJ tidak memiliki izin pengolahan limbah dari Meneg LH, Bachtiar tetap menandatangani Kontrak Bridging senilai AS$741,402 ribu dengan Herland.

Tags: