PKPU Bukan Soal Fee Kurator Semata
Berita

PKPU Bukan Soal Fee Kurator Semata

Manunggal tegaskan tidak persoalkan soal fee pengurus.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP

Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) CV Manunggal Jaya terhadap PT Bosaeng Jaya kembali berlanjut. Meskipun sempat tertunda satu hari, agenda jawaban yang dijadwalkan Rabu lalu dilanjutkan bersama dengan agenda pembuktian, Kamis (03/10).

Dalam persidangan itu, Komisaris PT Bosaeng Jaya, Njauw Njauw Fung membenarkan kondisi yang dipaparkan Manunggal dalam permohonan PKPU-nya. Namun, Fung meminta pengadilan dan Manunggal memahami kondisi perusahaannya.

Saat ini, kondisi perusahaan sedang tidak baik. Kendati demikian, Fung menjanjikan akan membayar semua utang-utangnya kepada seluruh kreditor. Untuk membuktikan iktikad baiknya perusahaan telah membayar utangnya sejumlah AS$2300 pada 1 Okober 2013 kepada Manunggal. Sisanya akan diselesaikan di kemudian hari.

Tidak hanya kepada Manunggal, Fung mengaku telah membayar sebagian utangnya kepada Ademan sejumlah Rp37,327 juta dari Rp149,3 juta; kepada PT Myosi Internasional sejumlah Rp89,46 juta dari Rp330,1 juta, dan sejumlah Rp37,98 juta kepada PT Coast Rejo Indonesia. Pembayaran  dilakukan pada tanggal yang sama. “Kami sudah berusaha untuk menyelesaikan dan kita tidak akan melarikan diri. Kita saling mengertilah,” tutur Fung usai persidangan, Kamis (03/10).

Ribut Fee Pengurus

Sekilas, permohonan PKPU Manunggal terhadap Bosaeng Jaya tampak sederhana. Permasalahan hukumnya adalah ada utang yang belum dibayar debitor meskipun telah ditagih berkali-kali. Namun, permohonan ini menyisakan pertanyaan cukup mendasar bagi prinsip PKPU itu sendiri.

“Permohonan PKPU ini kan utangnya sedikit. Prinsip PKPU itu kan untuk mendapatkan piutangnya kembali dengan merestrukturisasinya. Nah, nanti bagaimana dengan fee pengurusnya,” tanya Ketua Majelis Hakim Aroziduhu Warowu dalam persidangan, Kamis (3/10).

Pertanyaan ini muncul lantaran “biaya” yang dikeluarkan untuk memperoleh kembali piutang tersebut tidak berimbang. Debitor harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk membayar feepengurus apabila permohonan PKPU ini dikabulkan.

Tags:

Berita Terkait