PERADI Lampung Bentuk Majelis Kehormatan untuk Susi
Aktual

PERADI Lampung Bentuk Majelis Kehormatan untuk Susi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PERADI Lampung Bentuk Majelis Kehormatan untuk Susi
Hukumonline

DPC PERADI Bandarlampung membentuk tim khusus majelis kehormatan, terkait perbuatan Susi Tur Andayani (STA) yang dikategorikan telah memperburuk citra advokat sebagai profesi kehormatan.

"Berdasarkan UU Advokat No.18 tahun 2003 secara organisasi DPC PERADI Kota Bandarlampung akan membentuk tim majelis kehormatan, untuk melakukan investigasi perkara yang sedang dihadapi Susi," kata Ketua DPC PERADI Kota Bandarlampung Abi Hasan Muan di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan, PERADI Bandarlampung tetap konsisten untuk ikut mendukung secara penuh program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah menghancurkan negara.

Ia mengungkapkan, setelah melakukan investigasi dan menunggu kekuatan hukum tetap atau setelah dinyatakan bersalah di pengadilan, PERADI baru memberiksan sanksi kode etik terhadap Susi.

"Secara organisasi pun, Susi akan didampingi DPC PERADI Bandarlampung secara hukum. Sebab dilihat dari sisi kemanusiaan dirinya merupakan anggota kami," katanya.

Meskipun pihaknya mendampingi secara hukum, bagaimanan pun PERADI akan tetap menjujung tinggi asas hukum praduga tak bersalah. Karena memang belum ada putusan hukum yang menyatakan Susi bersalah.

Ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menjenguk Susi, dijadwalkan Senin (7/10), sebab berdasarkan peraturan KPK tiga hari setelah penetapan tersangka baru bisa dijenguk.

Tim kuasa hukum ini pun, akan melakukan investigasi terkait kasus ini sejauh mana Susi terlibat dan juga mencari tahu kronologis pengungkapan kasus tersebut.

Abi mengungkapkan seharusnya hakim memang tidak bisa menemui kuasa hukum yang berperkara, diperbolehkan bila kedua belah pihak hadir yakni tergugat dan penggugat.

"Advokat Lampung yang baru terjerat perkara seperti ini baru Susi," katanya.

Susi Tur Andayani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan pada pengurusan kasus sengkera pilkada Lebak Banten, bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Tags: