Majelis Kehormatan Konstitusi Segera Periksa Akil
Berita

Majelis Kehormatan Konstitusi Segera Periksa Akil

Akan mulai bekerja awal pekan depan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Majelis Kehormatan Konstitusi Segera Periksa Akil
Hukumonline

Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) akhirnya resmi menunjuk Hakim Konstitusi Harjono sebagai ketua dan Prof Hikmahanto sebagai sekretaris untuk memeriksa Ketua MK M Akil Mochtar terkait dugaan kasus penyuapan dalam dua sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak Banten. MKK menyatakan akan segera mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar. 

Mulai senin (7/10), MKK akan memanggil pegawai dan staf MK untuk dimintai keterangannya terkait dugaan suap kedua kasus itu yang melibatkan Akil Mochtar. “Mulai Senin, MKK akan melakukan pemeriksaan mulai dari internal kami,” kata Ketua MKK Harjono usai menggelar rapat perdana di Gedung MK Jakarta, Jumat (4/10).  

Harjono mengatakan pemeriksaan dari lingkungan intern ini untuk mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah pelanggaran etik yang dilakukan Akil. Nantinya, dari informasi yang terkumpul itu, MKK akan menyimpulkan pelanggaran etik apa yang dilakukan oleh Akil. “Pemeriksan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak terkait, dan bukti-bukti, lalu baru akan meminta keterangan Akil,” kata Harjono.   

Pemeriksaan terhadap Akil, kata Harjono, pihaknya akan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak KPK. “Kita akan berkoordinasi untuk bisa melakukan pemeriksaan Akil, pemeriksaan MKK ini dibatasi waktu 90 hari kerja,” lanjutnya.

Harjono menjanjikan MKK akan melakukan pemeriksaan secara intens agar segera bisa diambil keputusan terkait status Akil Mochtar sebagai ketua MK. Menurutnya, pemeriksaan MKK ini berpedoman pada Peraturan MK (PMK)  Nomor 9 tahun 2006 tentang Tata cara Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Dalam ketentuan itu, proses pemeriksaan MKK bisa kemungkinan terbuka bisa, tertutup juga diperbolehkan. Kita belum pertimbangkan itu. Kalau itu persoalan terkait tindakan tercela atau menyangkut person kita akan pertimbangkan apakah tertutup atau terbuka,” katanya.

Saat ditanya ada dugaan keterlibatan hakim lain, Sekretaris MKK, Hikmahanto Juwana, mengatakan pemeriksaan terhadap hakim lainnya bisa saja dilakukan sepanjang hanya untuk dimintai keterangannya. “Kalaupun ada keterlibatan hakim lain kita akan minta keterangannya,” kata Hikmahanto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait