Mengundurkan Diri, Akil Mengaku Bukan Pengkhianat
Berita

Mengundurkan Diri, Akil Mengaku Bukan Pengkhianat

Ia merasa disudutkan dengan pemberitaan yang menudingnya menerima suap.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Mengundurkan Diri, Akil Mengaku Bukan Pengkhianat
Hukumonline

Ketua MK nonakif M. Akil Mochtar telah mengajukan surat resmi pengunduran diri setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Pemilukada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan tengah dan Kabupaten Lebak Banten. Dalam surat itu, Akil mengaku tidak pernah merasa tertangkap tangan oleh KPK menerima suap seperti diungkapkan KPK telah terjadi serah terima uang.

Dalam suratnya diceritakan pada Rabu malam (2/10), dia baru sampai di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra sekitar pukul 20.00 WIB lebih. Lalu, ia mandi, ganti pakaian dan berbincang dengan isterinya. Kemudian, Akil diberitahu oleh penjaga rumah ada tamu. Lalu, Akil menuju ke pintu untuk membuka pintu, tetapi ada ketukan dan pintu dibukakan.

“Ada petugas dari KPK memperkenalkan diri dengan mengatakan ada dua orang lagi duduk di teras halaman depan dan diminta menyaksikan. Lalu saya hanya kenal dengan Chairun Nisa, yang pernah SMS beberapa waktu lalu mau bertamu ke rumah, saya jawab dengan SMS, silahkan tetapi jangan malam-malam karena saya ngantuk,” tulis Akil dalam suratnya tertanggal 3 Oktober 2013 yang ia tulis di Rutan KPK.

Dia melanjutkan, ketika Akil menyaksikan kedua orang itu digeledah, dari laki-laki yang tidak dia kenal didapati beberapa amplop. Sedangkan dari Chairun Nisa hanya didapati beberapa buah HP. Sedangkan satu orang lagi laki-laki, Akil tidak pernah melihat katanya menunggu di mobil.

“Saya merasa saya tidak pernah tertangkap tangan! Selanjutnya saya diminta ke kantor KPK untuk menjelaskan kejadian itu yang terjadi di teras rumah saya itu. Saya tidak tahu latar belakang kejadian. Saya tidak pernah meminta uang atau janji sepeserpun! Yang kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka. Banyak saksi kejadian itu, ajudan, petugas jaga dari kepolisian dan security,” ujarnya.

terkait Pemilukada Gunung Mas, dia mempersilahkan diamati rekaman sidang, 2 hakim anggota, 1 panitera pengganti, dan panitera. Bagaimana pengambilan keputusan perkara dimaksud. Semua berlangsung sesuai prosedur dan tidak ada satupun dipengaruhi dirinya.

“Pemilukada Lebak, saya lebih tidak mengerti lagi karena sudah diputus dan dibacakan putusannya. Semua proses sidang pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat, tidak ada sama sekali saya menginteruksi, ada PP (Panitera Pengganti) dan panitera yang menyaksikan proses musyawarah tersebut,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait