KY Kembali Awasi MK, Bukan Berarti Inkonstitusional
Berita

KY Kembali Awasi MK, Bukan Berarti Inkonstitusional

Penafsiran hakim berbeda-beda, yang awalnya inkonstitusional mungkin saja menjadi konstitusional.

Oleh:
ALI/ASH
Bacaan 2 Menit
KY Kembali Awasi MK, Bukan Berarti Inkonstitusional
Hukumonline

Wacana tentang menghidupkan kembali kewenangan KY mengawasi MK terus bergulir. MK sendiri, selaku pihak yang berkepentingan langsung, tetap pada sikapnya yakni tidak mau diawasi KY dengan alasan dasar hukumnya sudah dibatalkan oleh Putusan MK, sekira tujuh tahun silam.

“Kami menghormati Putusan MK itu yang memutuskan kewenangan pengawasan KY tidak termasuk MK,” kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva di Gedung MK, Rabu (9/10).

Meskipun mengisyaratkan tidak mau diawasi KY, MK tetap berusaha mencari alternatif model pengawasan hakim konstitusi. Salah satu opsi yang muncul adalah pembentukan Majelis Pengawas Etik yang bertugas mengawasi perilaku hakim konstitusi dengan membuka pos pengaduan masyarakat. Lembaga ini bersifat permanen dan independen tanpa bisa diintervensi hakim MK.  

“Rencananya kami akan membuka satu kotak pengaduan melalui pos surat, email, dan sms yang langsung ditujukan kepada Majelis Pengawas Etik terkait perilaku hakim konstitusi,” kata Hamdan.

Hamdan  menegaskan tujuan pembentukan Majelis Pengawas Etik untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK terutama setelah ditangkapnya Ketua MK Nonaktif M. Akil Mochtar oleh KPK.

“Kami sedang mendiskusikan secara mendalam untuk organisasinya, keanggotannya, dan mekanisme kerjanya nanti akan dituangkan dalam peraturan MK,” tegasnya.

Sebagai informasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ingin menghidupkan kembali kewenangan KY mengawasi hakim konstitusi dengan cara menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Ini sebagai respon dari penangkapan Akil Mochtar oleh KPK.

Tags:

Berita Terkait