Ketua MKH Kasus Akil Sambangi KPK
Aktual

Ketua MKH Kasus Akil Sambangi KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua MKH Kasus Akil Sambangi KPK
Hukumonline

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menemui pimpinan KPK terkait Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.

"Saya menghadap ketua KPK untuk menambah informasi berkaitan dengan tugas-tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Harjono sesaat tiba di Gedung KPK, Rabu, sekitar pukul 19.30 WIB.

Harjono yang datang didampingi Sekretaris Majelis Kehormatan MK Hikmahanto Juwana mengatakan Majelis Kehormatan membutuhkan informasi terkait Akil Mochtar.

"Yang dibutuhkan keterangan dari Pak Akil. Saya belum tahu KPK punya (informasi) apa dan KPK izinkan kita untuk punya apa," ujar Harjono.

Majelis Kehormatan MK dibentuk setelah KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan suap penyelesaian sengketa pemilihan kepada daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Majelis Kehormatan berencana akan memeriksa Akil Mochtar dalam sidang kode etik.Namun, Majelis Kehormatan harus berkoordinasi dengan KPK karena status Akil Mochtar sedang dalam tahanan KPK.

Majelis Kehormatan akan menilai pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar sehingga hukuman bisa diputuskan terlebih dahulu sebelum putusan KPK. Majelis Kehormatan telah menghadirkan beberapa saksi yang terkait dengan Akil Mochtar untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, salah satu anggota Majelis Kehormatan Mahfud MD juga menyambangi KPK untuk menemui pimpinan KPK, Senin (7/10) lalu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan kedatangan pihak Majelis Kehormatan untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK terkait pemeriksaan Akil Mochtar oleh Majelis Kehormatan.

"Koordinasi pemeriksaan Akil Mochtar itu ditemui oleh Ketua KPK (Abraham Samad), Pak Zul (Zulkarnaen) dan Pak Adnan (Adnan Pandu Praja). Ada Deputi Penindakan (Warih Sardono) juga," ujar Johan melalui pesan elektroniknya.

Tags: