Pemerintah Bantah Lemahkan KPK dengan RKUHAP dan RKUHP
Berita

Pemerintah Bantah Lemahkan KPK dengan RKUHAP dan RKUHP

Karena sudah dibahas puluhan tahun sebelum KPK berdiri.

Oleh:
RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Muladi diapit Andi Hamzah dan Amir Syamsuddin. Foto : SGP
Muladi diapit Andi Hamzah dan Amir Syamsuddin. Foto : SGP

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan tak ada niat pemerintah melemahkan kewenangan KPK dengan RKUHAP dan RKUHP. Pernyataan itu dia sampaikan dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi III. Agenda rapat adalah penyerahan Daftar Invetarisir Masalah (DIM) Senin (7/10).

Amir menyatakan, pembahasan draf revisi KUHAP dan KUHP sudah berjalan puluhan tahun. Termasuk usulan kewenangan hakim pemeriksa pendahuluan (hakim komisaris) sudah masuk jauh-jauh hari dalam penyusunan draf RKUHAP oleh tim perumus. Jadi, tidak ada niat pemerintah sekarang ini melemahkan satu lembaga penegak hukum.

“Seakan-akan tujuan disahkannya RUU ini untuk melumpuhkan lembaga hukum tertentu. Padahal sama sekali tidak,” ujarnya.

Ketua tim perumus RKUHP Muladi juga membenarkan pernyataan Amirterkait penyusunan RKUHAP dan RKUHP yang telah disusun sejak 30 tahun lalu. Ia menegaskan RKUHAP dan RKUHP merupakan karya monumentaluntuk menghapus KUHAP dan KUHP yang berlaku saat ini sebagai warisan kolonial. “Mengenai masalah RUU ini akan menggembosi pentil KPK, itu tidak benar,” tegasnya.

Muladi menegaskan, RKUHAP dan RKUHP disusun untuk mengintegrasikan penegakan hukum, baik dari segi hukum formil dan materil. “Semua lembaga yang menyangkut penyidikan tetap berjalan, bahkan diintegrasikan,” ujarnya.

Publik memang mengkhawatirkan pengaturan mengenai kewenangan hakim pemeriksa pendahuluan dalam RKUHAP. Yaitu memberikan kewenangan luar biasa untuk menentukan lanjut atau tidaknya penuntutan, penyitaan, dan penyadapan dalam suatu sistem pidana, termasuk kasus korupsi.

Akan kekhawatiran itu, Ketua Tim Perumus RKUHAP Andi Hamzah menyatakan ketentuan penyadapan memang perlu diaturguna menghindari penggunaan secara sewenang-wenang. Meskipun dalam pemberantasan korupsi perlu digunakan upaya penegakan hukum secara luar biasa, termasuk penyadapan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait