Ada Kemungkinan Akil Cuci Uang
Berita

Ada Kemungkinan Akil Cuci Uang

Istri Akil miliki usaha setelah suaminya dilantik jadi hakim MK.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Ada Kemungkinan Akil Cuci Uang
Hukumonline

Tiga unit mobil, Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete disita penyidik KPK dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Ketua MK non aktif M Akil Moctar di Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan. Selain mobil, KPK juga menyita surat-surat berharga senilai lebih dari Rp2 miliar.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyitaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Meski aset-aset Akil disita, bukan berarti Akil telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penyitaan aset tidak selalu identik dengan TPPU. Namun, menurut Johan, sepanjang penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tidak tertutup KPK juga akan menjerat Akil dengan UU TPPU. "Tapi, hingga kini belum ada sangkaan TPPU. KPK masih melakukan asset tracing," katanya, Rabu (9/10).

Disamping menelusuri aset, KPK juga tengah menelaah Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Johan menyatkan, LHA itu hanya mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan, tapi belum bisa dijadikan bukti. Penyidik masih harus menindaklanjuti dan mencari bukti-bukti lain yang menguatkan dugaan TPPU.

Misalnya, bukti mengenai penempatan, transfer, pengalihan, pembelanjaan, atau upaya mengubah bentuk harta kekayaan tersangka yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

Dalam kasus Akil, penyidik menemukan fakta bahwa mobil Mercedes Benz S 350 diatasnamakan supir Akil, Daryono. Namun, Johan menuturkan, pengatasnamaan tersebut belum tentu dimaksudkan untuk menyamarkan harta kekayaan. "Penyidik juga belum menyimpulkan seperti itu," ujarnya.

Sementara, pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer membenarkan kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Sejak tertangkap KPK, Akil baru menjalani satu kali pemeriksaan. Pertanyaan yang diajukan pun masih bersifat umum. Belum ada pertanyaan substansi terkait suap, apalagi TPPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait