KPK Cegah Istri dan Supir Akil
Aktual

KPK Cegah Istri dan Supir Akil

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Cegah Istri dan Supir Akil
Hukumonline

KPK mencegah istri Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, Ratu Rita dan supirnya Daryono keluar negeri. "Info dari kami, pihak imigrasi. ada cegah baru dari KPK untuk pertaman Ratu Rita Akil dan kedua Daryono," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (10/10).

Ratu Rita Akil adalah istri Akil Mochtar yang lahir pada Putussibau, 4 Juli 1964 dengan pekerjaan ibu rumah tangga yang dicegah berdasarkan Skep KPK No. KEP-709/01/10/2013. Sedangkan Daryono adalah supir Akil Mochtar yang lahir di Sanggau, 7 Oktober 1983 yang juga dicegah berdasarkan Skep KPK No. KEP-709/01/10/2013.

"Pencegahan untuk tanggal 9 Oktober 2013 untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara sengketa pilkada di MK dengan tersangka M. Akil Mochtar," tambah Denny.

Dengan pencegahan ini, maka KPK sudah mencegah lima orang, yaitu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sejak 3 Oktober dan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan sejak 7 Oktober 2013.

Tags: