Hakim Tawarkan Tiga Konsep Peradilan Adat
Berita

Hakim Tawarkan Tiga Konsep Peradilan Adat

Belajar dari Eritrea dan Papua Nugini

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Hakim Tawarkan Tiga Konsep Peradilan Adat
Hukumonline

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi mengusulkan tiga konsep peradilan adat yang dapat diterapkan di sistem peradilan nasional. Usulan ini dia sampaikan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat di Jakarta, Kamis (10/10).

“Bagaimana konsep peradilan adat mendatang? Saya menawarkan tiga konsep,” ujarnya ketika menjadi pembicara dalam KTT tersebut.

Pertama, peradilan adat bersifat mandiri. Konsep ini menawarkan peradilan adat sebagai lingkungan peradilan kelima, setelah peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama dan peradilan militer. Konsep ini baru bisa diterapkan bila pemerintah dan DPR menindaklanjuti melalui perubahan peraturan perundang-undangan.

Kedua, peradilan adat masuk ke dalam kamar peradilan umum. Lilik menawarkan konsep ini dengan menyandingkan pengadilan adat berada dalam posisi sejajar dengan pengadilan negeri di dalam peradilan umum. “Saya usulkan nanti personil (hakim,-red) nya adalah gabungan antar hakim karier dan hakim ad hoc,” ujarnya.

Hakim ad hoc yang ditawarkan oleh Lilik kelak bukan bersifat permanen seperti hakim ad hoc yang ada sekarang ini di sejumlah peradilan khusus di bawah peradilan umum. “Kalau ada perkara, lalu bisa menunjuk hakimnya. Manfaatnya dari segi SDM dan Keuangan Negara itu memungkinkan,” tambah dosen di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya ini.

Status pengadilan adat juga bisa diposisikan dengan pengadilan khusus lainnya, seperti pengadilan hubungan industrial (PHI) dan pengadilan niaga. “Perkara adat ditempatkan secara khusus sehingga upaya hukum juga harus khusus. Upaya hukumnya tak ada banding, langsung kasasi ke MA, sama seperti PHI dan Pengadilan Niaga,” ujarnya.

Ketiga, tak perlu dibentuk pengadilan adat tetapi cukup memanfaatkan pengadilan yang sudah ada saat ini. Yakni, mendorong para hakim menggali nilai-nilai adat ketika akan memutuskan suatu perkara. “Konsep ini sudah diterapkan saat ini. Misalnya, bagaimana hakim memutus perkara waris di padang dan sebagainya dengan menggali nilai adat,” ujarnya. 

Tags:

Berita Terkait