Pakar Dukung Pembentukan Majelis Pengawas Etik
Berita

Pakar Dukung Pembentukan Majelis Pengawas Etik

Tanpa melibatkan KY.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pakar Dukung Pembentukan Majelis Pengawas Etik
Hukumonline

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai ide membentuk Majelis Pengawas Etik untuk mengawasi hakim MK secara permanen adalah usulanyang tepat. Sebab, jika pengawasan hakim konstitusi masih melibatkan KY berpotensi melanggar konstitusi.

Margarito lebih setuju dengan pernyataan Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva yang menyatakan saat ini MK tengah merumuskan keberadaan Majelis Pengawas Etik yang bersifat permanen dan bekerja secara independen. “Itu ide bagus,” kata Margarito saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/10).

Namun, Margarito menyarankan nantinya keanggotaan Majelis Pengawas Etik itu tidak boleh diisi oleh hakim konstitusi atau mantan hakim konstitusi. Hal ini untuk menjaga indepedensi dan integritas lembaga pengawas itu.

”Anggotanya, tidak boleh diisi oleh hakim konstitusi atau mantan hakim konstitusi, kalaupun mantan minimal sudah lebih dari limatahun pensiun. Yang terpenting orang luar yang tidak ada cacat dari sisi kredibilitas,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate itu.

Nantinya, lanjutnya, Majelis Pengawas Etik bertugas menerima pengaduan, memverifikasi, dan memberikan keputusan atas pengaduan yang terkait pelanggaran perilaku hakim konstitusi.

Menurut Margarito jika pengawasan hakim MK kembali dikembalikan lagi ke KY akan melanggar konstitusi. Soalnya, dalam putusan MK No. 005/PUU-IV/2006, fungsi pengawasan KY telah dinyatakan inkonstitusional lewat pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY pada tahun 2006.

”KY sudah tidak bisa lagi mengawasi mereka (hakim konstitusi), kecuali kalau mengubah Pasal Pasal 24B dan Pasal 24C UUD 1945. Presiden pun tidak bisa mengembalikan aturan itu (lewat Perppu, red),” kata Margarito

Halaman Selanjutnya:
Tags: