Sekjen: Hakim MK Akan Kooperatif dengan KPK
Aktual

Sekjen: Hakim MK Akan Kooperatif dengan KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Sekjen: Hakim MK Akan Kooperatif dengan KPK
Hukumonline

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri M. Gaffar mengatakan bahwa hakim konstitusi akan bersikap koorperatif dengan KPK jika dipanggil untuk menjadi saksi atas tersangka kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Banten, Akil Mochtar.

"Hakim konstitusi akan bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Janedri sesaat keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat malam.

Ia mempersilakan KPK untuk memeriksa Hakim Konstitusi di MK. Berdasarkan informasi, KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usmani untuk diperiksa pada hari Rabu (16/10).

"Prinsipnya hakim konstitusi harus dan akan memenuhi panggilan KPK. Prinsipnya hakim MK pasti taat," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. menyatakan bahwa KPK tidak memerlukan izin dari Presiden untuk memanggil seorang hakim konstitusi.

Hal itu tertuang dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa KPK dalam melakukan penyidikan tidak perlu melalu prosedur yang biasanya dilakukan kepada pejabat negara.

Selanjutnya, dalam Pasal 46, dijelaskan bahwa tidak perlu ada izin dari Presiden.

"Kalau di dalam pasal MK, Pasal 6 Ayat (3), perlu izin untuk tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung. Itu perlu izin Presiden. KPK kan tidak di bawah Jaksa Agung. Jadi, itu tidak berlaku," jelas Johan.

Tags: