HPRP Juara Umum PPAKH 2013
Berita

HPRP Juara Umum PPAKH 2013

Tuan rumah tahun depan adalah SSEK.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Piala-piala PPAKH. Foto: @PPAKH2013
Piala-piala PPAKH. Foto: @PPAKH2013

Pertandingan Persahabatan Antar Konsultan Hukum (PPAKH) 2013 resmi ditutup dengan Kantor Hukum Hanafiah Ponggawa and Partners (HPRP) keluar sebagai juara umum. Kantor Hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) pun ditetapkan sebagai tuan rumah ajang serupa pada tahun depan.

Ketua Panitia PPAKH 2013, Akbar Bayu Adisono Putro menuturkan penyelenggaraan PPAKH tahun ini berjalan lancar walau ada sedikit perubahan jadwal karena lapangan yang digunakan bentrok dengan acara olahraga skala daerah. “Itu cuma masalah teknis. Bisa kami atasi,” ujarnya kepada hukumonline, Sabtu (12/10).

Ia juga mengakui dalam beberapa pertandingan ada tim yang tak hadir sehingga dinyatakan WO (walk out). “Mungkin karena tak ada orangnya, dan mungkin mereka lepas cabang itu. Beberapa kantor pas Sabtu dan Minggu mungkin ada outing. Atau tiba-tiba ada meeting dan ke luar kota,” tuturnya. 

Secara keseluruhan, Akbar menuturkan bahwa nuansa persahabatan dari pertandingan antar para konsultan hukum ini masih terasa walau di beberapa pertandingan ada insiden kecil berupa ‘gesekan’ antar peserta. “Semua olahraga yang ada kontak (fisik)nya pasti emosi bisa naik. Tapi, alhamdulillah, sampai akhir hanya ada gesekan-gesekan kecil. Nggak ada ribut-ribut,” ujarnya.

Reza, salah seorang peserta dari MAKES and Partners, menilai penyelenggaraan tahun ini sudah cukup baik. Menurut dia, penyelanggaraan sudah cukup terorganisir. “Cuma yang perlu dibenahi adalah pengaturan jadwal agar lebih on time. Ada beberapa pertandingan yang tak on time,” ujarnya.

“Bila dibandingkan penyelenggaraan tahun sebelumnya, tahun ini lebih rapi,” tambah Senior Associate di MAKES and Partners ini.

Klasemen Akhir PPAKH 2013

No

Kantor Hukum

Emas

Perak

Perunggu

Total

1.

HPRP

3

2

4

9

2.

ABNR

2

3

1

6

3.

AHP

2

2

-

4

4.

DNC

2

1

-

3

5.

HHP

1

3

2

6

6.

LGS

1

-

2

3

7.

MKK

1

-

1

2

8.

HS

1

-

-

1

9.

MAKES

-

1

-

1

10.

M&T

-

1

-

1

11.

AKHH

-

-

1

1

12.

HBT

-

-

1

1

13.

SSEK

-

-

1

1

14.

BAHAR

-

-

-

-

15.

LSM

-

-

-

-

16.

OSP

-

-

-

-

Tags:

Berita Terkait