KPK Periksa Hakim MK
Aktual

KPK Periksa Hakim MK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Periksa Hakim MK
Hukumonline

KPK memeriksa dua hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati terkait dengan dugaaan kasus suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah di MK di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng dan Lebak, Banten. "Ini sudah ada di putusan mahkamah, lainnya nanti saja yaitu kan materi," kata Anwar saat datang ke gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10).

Anwar datang bersama dengan Maria Farida. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Maria Farida tidak berkomentar apa pun mengenai pemanggilannya. Keduanya adalah tim panel hakim bersama Akil saat menangani perkara di MK.

Anwar berasal dari Mahkamah Agung dan pernah menjadi Asisten Hakim Agung (1997-2003) dan Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006). Sedangkan Maria Farida adalah Guru Besar dalam bidang Ilmu Perundang-Undangan mengajar tentang Ilmu Perundang-Undangan Universitas Indonesia dan sebelumnya menjadi ahli dalam perancangan berbagai aturan perundang-undangan di Indonesia.

Selain Anwar dan Maria, KPK juga memeriksa tujuh orang lain terkait kasus suap MK yaitu dari kalangan wiraswasta Edwin Permana, Elant S Gaho, ajudan istri ketua MK Indah Agustin, istri Akil Ratu Rita Akil, pihak swasta Yayah Rodiah swasta, Ruslan serta Agus Marwan serta branch manager Primatama Money Changer Chandra Situmeang.

Tags: