Hong Kong Setujui Kenaikan Upah Minimum TKI
Berita

Hong Kong Setujui Kenaikan Upah Minimum TKI

Berlaku sejak 1 Oktober 2013.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Hong Kong Setujui Kenaikan Upah Minimum TKI
Hukumonline

Pemerintah Hong Kong menyetujui usul kenaikan upah minimum tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai penatalaksana rumah tangga dari 3.920 dolar Hong Kong/bulan menjadi4.010 dolar atau sekitar Rp6 juta. Kenaikan itu akan mulai diberlakukan di Hongkong sejak 1 Oktober 2013.

"Kenaikan upah minimum ini merupakan kesempatanyang dinantikan oleh seluruh PLRT di Hong Kong. Kita memberikan apresiasi kepada pemerintah Hongkong yang telah menyetujui usul pemerintah Indonesia," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (11/10).

Selain kenaikan upah minimum, Pemerintah Hong Kong juga menyepakati usul kenaikan tunjangan makan TKI dari 875 dolar per bulan menjadi 920 dolar Hong Kong/bulan atau naik hingga 45dolar (5,1persen).

Usulan kenaikan gaji tersebut dikemukakan Muhaimin saatmengadakan pertemuan bilateral dengan Secretary of Labour and Welfare (Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan)Hong KongMatthew Cheung Kin-chung di Kantor Pusat Pemerintahan Hong Kong pada 27 September lalu.

Muhaimin mengatakan kenaikan gaji TKI diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup TKI selama bekerja serta dapat pula meningkatkan kesejahteraan keluarganya di tanah air melalui pengiriman uang gajinya (remitansi).

"Kenaikan gaji sangat ditunggu-tunggu oleh para TKI di Hongkong. Apalagi harga barang-barang kebutuhan hidup di sana cukup tinggi dan kemungkinan akan semakin mahal dibandingkan jumlah gaji yang diterimanya," kata Muhaimin.

Ketentuan kenaikan gaji tersebut akan berlaku untuksemua perjanjian kerjayang ditandatangani mulai pada 1 Oktober 2013 dan sesudahnya. Sedangkan Perjanjian kerja yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 atau sebelumnya tetap akan diproses oleh Immigration Department of Hong Kong SAR jika diajukan sebelum 28 Oktober 2012.

Tags: