KPK Cegah Tiga Saksi Terkait Akil
Aktual

KPK Cegah Tiga Saksi Terkait Akil

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Cegah Tiga Saksi Terkait Akil
Hukumonline

Penyidik KPK mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk tiga saksi terkait dugaan penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, ketiga saksi itu adalah Yahya Rodiah, Dadang Priatna dan Muhammad Awaluddin.

Ketiga saksi tersebut berasal dari pihak swasta. Menurut Johan, Yahya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik. Yahya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andayani. "Penyidik juga memanggil saksi Ruslan, Agus Marwan, dan Chandra Situmeang," katanya, Rabu (16/10).

Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan dua hakim MK, Anwar Usman dan Maria Farida Indrati untuk tersangka Akil. Usai menjalani pemeriksaan, Anwar tidak terlalu banyak berkomentar. Ia hanya menginginkan kasus yang melilit MK segera tuntas. Namun, tetap mengindahkan azas praduga tidak bersalah.

Sementara, dua orang saksi lainnya, Edwin permana dan Elant S Gaho yang sedianya diperiksa untuk tersangka Cornelis Nalau tidak hadir memenuhi panggilan. Keduanya tidak hadir tanpa alasan. "KPK melayangkan panggilan kedua ke PT Berkala Maju di Palangkaraya, Kalteng. Dijadwalkan 21 Oktober 2013," ujar Johan.

Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan dua sengketa Pilkada. Pertama, untuk penganangan sengketa Pilkada Gunung Mas, Akil menjadi tersangka bersamaan dengan anggota Komisi II DPR dari fraksi Golkar Chairunnisa, Cornelis Nalau, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan Dedi.

Kedua, untuk dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan adik Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardhana dan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani. Penyidik KPK menemukan uang Rp1 miliar yang diduga akan diberikan Susi kepada Akil.

Susi merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten yang melibatkan Akil. Susi diduga sebagai perantara tersangka penerima suap, Akil dengan tersangka pemberi suap, 

Tubagus Chaeri Wardhana. Penyidik KPK menemukan uang Rp1 miliar yang tersimpan dalam tas travel berwarna biru, di rumah orang tua Susi di Tebet, Jakarta. Uang tersebut akan diserahkan kepada Akil.

Selain menjadi tersangka suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Akil juga menjadi tersangka suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan politisi Golkar Chairunnisa, Cornelis Nalau, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan Dedi.

Tags: