Masa Transisi Pelaksanaan Outsourcing Diminta Diperpanjang
Berita

Masa Transisi Pelaksanaan Outsourcing Diminta Diperpanjang

Para pemangku kepentingan merasa tidak siap, mulai dari perusahaan outsourcing, pemberi kerja sampai dinas tenaga kerja.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Masa Transisi Pelaksanaan <i>Outsourcing</i> Diminta Diperpanjang
Hukumonline

Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), Wisnu Wibisono, berharapmasa transisi pelaksanaan outsourcing seperti diatur dalam Permenakertrans No.19 Tahun 2012 perlu diperpanjang. Alasannya, para pemangku kepentingan seperti perusahaan outsourcing, pemberi kerja sampai dinas tenaga kerja dinilai belum siap melaksanakannya. Kesimpulan itu dia peroleh dari pengakuan para perusahaan yang hendak menggunakan mekanisme outsourcing sebagaimana diatur dalam Permenakertrans Outsourcing.

Berdasarkan pengakuan itu Wisnu mengatakan banyak praktik di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenakertrans Outsourcing. Misalnya, perusahaan penerima pemborongan pekerjaan diminta melapor ke dinas tenaga kerja. Kemudian, perusahaan yang ingin menggunakan mekanisme outsourcing diminta data kepesertaan Jamsostek para pekerjanya.

Parahnya lagi, Wisnu melanjutkan,perusahaan yang hendak menunaikan kewajiban administratif di dinas tenaga kerja dipungut sejumlah uang. Atas dasar itu Wisnu menganggap para pemangku kepentingan belum siap melaksanakan regulasi tersebut. “Kami minta perpanjangan masa transisi pelaksanaan Permenakertrans Outsourcing,” katanya kepada wartawan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/10).

Menurut Wisnu ada beberapa penyebab kisruhnya persiapan pelaksanaan Permenakertrans Outsourcing. Diantaranya, pemerintah minim melakukan sosialisasi lewat Surat Edaran Menakertans No.04 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Permenakertrans No.19 Tahun 2012. Selain itu, Wisnu menganggap penerbitan SE Menakertrans tentang Pedoman Pelaksanaan tersebut sangat terlambat yaitu selang dua bulan sebelum Permankertrans Outsourcing dilaksanakan atau masa transisinya berakhir.

Padahal, sosialisasi itu bagi Wisnu sangat penting untuk seluruh pemangku kepentingan agar punya pemahaman yang sama dalam melaksanakan Permenakertrans Outsourcing serta SE Pedoman Pelaksanaan tersebut. Akibat minimnya sosialisasi, para pemangku kepentingan kebingungan menjalankan regulasi yang ditujukan untuk mengatur pelaksanaan outsourcing itu.

Bahkan sampai hari ini Wisnu memperkirakan 70 persen sektor usaha kesulitan menjalankan Permenakertrans Outsourcing dan SE Pedoman Pelaksanaan. Pasalnya, sebagaimana ketentuan Permenakertrans Outsourcing, asosiasi sektor usaha harus membuat alur kegiatan. Dengan minimnya sosialisasi, sektor usaha mengalami sejumlah kendala. Seperti kesulitan mengumpulkan anggota-anggotanya untuk menentukan alur kegiatan di sektor yang bersangkutan.

Apalagi dalam satu asosiasi sektor usaha menurut Wisnu tidak hanya memiliki satu alur kegiatan. Mengingat pemerintah minim melakukan sosialisasi, Wisnu mengusulkan agar masa transisi pelaksanaan Permenakertrans Outsourcing diperpanjang. Di samping itu banyak perusahaan yang belum bergabung dengan asosiasi sektor usaha. “SE Pedoman Pelaksanaan itu baru diterbitkan awal September 2013, jadi sosialisasi yang dilakukan pemerintah belum cukup,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: