KPK Tambah Pasal Sangkaan Akil
Berita

KPK Tambah Pasal Sangkaan Akil

Terkait penanganan perkara lain di MK.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Tambah Pasal Sangkaan Akil
Hukumonline

Setelah gelar perkara pekan lalu, penyidik KPK menyimpulkan adanya bukti permulaan cukup atas dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Ketua MK nonaktif M Akil Mochtar. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dikeluarkan tanggal 10 Oktober 2013.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, penggeledahan, dan penelusuran penyidik. Akil diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan penanganan perkara dalam lingkup kewenangan MK.

Walau begitu, Johan belum mengetahui berkaitan dengan penanganan perkara apa penerimaan hadiah atau janji tersebut. "Saya belum tahu terkait Pilkada atau apa," katanya, Rabu (16/10).

Selain sengketa Pilkada, MK juga berwenang menangani judicial review undang-undang dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN). 

Johan menguraikan, dalam perkara ini, penyidik menjerat Akil dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Ada tambahan pasal gratifikasi dalam sangkaan baru KPK pada Akil.

Berbeda dengan dugaan korupsi penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten sebelumnya. Dalam perkara itu, Akil hanya dijerat Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 6 ayat (2) UU Tipikor. Akil diduga menerima suap dari Bupati Gunung Mas dan Tubagus Chaeri Wardhana.

Sementara, dari hasil penggeledahan rumah dan transaksi di rekening Akil, penyidik menemukan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi lain. Johan menegaskan, sesuai Pasal 12 huruf d UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga itu berwenang memblokir rekening yang diduga hasil korupsi.

Tags: