Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Advokat
Aktual

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Advokat

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Advokat
Hukumonline

Majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa Mario Cornelio Bernardo, advokat pada kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates. Demikian putusan sela majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10).

Eksepsi terdakwa mencakup pengadilan tipikor tidak berwenang menangani perkara karena orang yang disuap Mario bukanlah penyelenggara negara. Majelis hakim menilai karena Djodi Supratman berstatus pegawai negeri sipil di MA yang menerima uang dari Mario, dapat diperiksa di pengadilan ini.

Begitu pula dengan eksepsi terdakwa menggunakan Pasal 11 huruf c UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Tercantum KPK berwenang menyelidiki, menyidik, menuntut tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Besar kerugian dibatasi minimal Rp1 milar, sedangkan dalam perkara ini Djodi didakwa menerima Rp150 juta.

Hakim ketua, Antonius Widijantono menyatakan yang didakwakan pada Mario adalah pasal suap. “Sehingga tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Menurut majelis, surat dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP. Dan tidak merugikan terdakwa karena Mario masih diberikan kesempatan membela diri di persidangan. 

Tags:

Berita Terkait