Perppu MK, Kegagalan Presiden Mendeteksi Masalah
Berita

Perppu MK, Kegagalan Presiden Mendeteksi Masalah

Karena yang genting dan mendesak adalah pemberantasan korupsi.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Perppu MK, Kegagalan Presiden Mendeteksi Masalah
Hukumonline

Prediksi MK atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK potensial dipersoalkan warga negara ternyata terbukti. Seorang advokat, Habiburokhman sudah resmi mengajukan uji materi Perppu MK itu, Senin (21/10).

Dia menilai terbitnya Perppu itu tidak tepat karena tidak dalam keadaan genting dan memaksa terkait MK, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 (inkonstitusional) atau dibatalkan. 

“Perlu digarisbawahi, persoalan tertangkapnya Akil Mochtar (Ketua MK nonaktif) sama sekali bukan persoalan genting dan memaksa terkait MK, tetapi persoalan genting dan memaksa terkait pemberantasan korupsi,” kata Habib usai mendaftarkan uji materi Perppu itu di Gedung MK, Senin (21/10).

Dia menegaskan seharusnya Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah Perppu tentang pemberantasan korupsi yang memberi wewenang lebih besar kepada institusi-institusi penegak hukum pemberantas korupsi, terutama KPK.

“Kemudian Perppu soal pemberantasan korupsi itu mencegah adanya tebang pilih kasus, memperkuat independensi, dan memperberat hukuman terpidana korupsi secara siginifikan,” katanya.

Menurut dia keluarnya Perppu ini mereduksi persoalan korupsi menjadi seolah-olah hanya terjadi di MK. Padahal, persoalan korupsi hampir terjadi di seluruh instansi pemerintahan baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif termasuk lingkungan dekat presiden. “Seperti kasus Hambalang yang melibatkan orang-orang penting, termasuk Menpora,” kritiknya.  

Dia mempertanyakan sikap Presiden SBY yang mengeluarkan Perppu hanya untuk MK. “Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka, kenapa Presiden SBY tidak keluarkan Perppu tentang UU Kementerian? Lalu ada Irjen Djoko Susilo kenapa SBY tidak keluarkan Perppu tentang UU Kepolisian? Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka kenapa tidak dikeluarkan Perppu tentang SKK Migas,” ujar Habib menganalogikan. “Jadi ini obat yang salah untuk penyakit korupsi di Indonesia.”

Halaman Selanjutnya:
Tags: