Kuatkan Industri, Pemerintah Buat Policy Paper
Berita

Kuatkan Industri, Pemerintah Buat Policy Paper

AEC 2015 harus diserap menjadi kebijakan pemerintah daerah dan pusat.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kuatkan Industri, Pemerintah Buat <i>Policy Paper</i>
Hukumonline

Indonesia harus menyiapkan segala hal guna memasuki ASEAN Economic Community (AEC) 2015. Persiapan itu penting agar AEC 2015 menjadi peluang bagi Indonesia.

Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Imam Pambagyo menilai persiapan itu dimulai dari kebijakan. Yaitu menjadikan AEC 2015 landasan kebijakan pusat maupun daerah. Hal ini perlu dilakukan agar pasar dalam negeri kuat dan meningkatkan daya saing Indonesia di secara regional dan global.

Hanya saja, disadari daya saing Indonesia terhadap negara anggota AEC lainnya tidak sejajar. Terutama industri dalam negeri. Keadaan ini menjadi tanda tanya besar banyak pihak seperti Komisi VI DPR yang sempat bertanya kesiapan industri dalam negeri untuk bersaing dengan produk impor.

Muncul keraguan semacam itu ditanggapi pemerintah dengan menyiapkan kebijakan bagi peningkatan daya saing industri dalam negeri.

Imam menyatakan pemerintah tengah menyiapkan policy paper tentang Peningkatan Daya Saing Menghadapi MEA 2015. “Ini menjadi kebijakan yang tinggal menunggu pengesahan saja,” kata Imam di Jakarta, Kamis (17/10).

Kebijakan ini disusun oleh Kementerian Koordinator dan Perekonomian selaku AEC Council Indonesia bersama kementerian dan sektor terkait. Dijelaskan Imam, policy paper  ini difokuskan pada penyiapan daya saing dengan pilar pasar tunggal dan basis produksi regional, yakni sektor perdagangan, jasa dan investasi.

Policy paper ini lanjutnya, juga dilengkapi dengan rekomendasi berupa Rencana Aksi Peningkatan Daya Saing (RAPDS) untuk setiap kementerian/sektor. Pelaksanannya dimonitor oleh Kantor UKP4.

Halaman Selanjutnya:
Tags: