Sejumlah Advokat Diperiksa Terkait Akil
Aktual

Sejumlah Advokat Diperiksa Terkait Akil

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Sejumlah Advokat Diperiksa Terkait Akil
Hukumonline

KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada di MK. Untuk perkara yang melibatkan Ketua MK non aktif M Akil Moctar ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan delapan orang saksi, termasuk tiga diantaranya berprofesi sebagai advokat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugroho mengatakan, ketiga advokat tersebut adalah FX Suminto Pujiharjo, Eduar Manuah, dan Agus Surono. "Mereka diperiksa untuk tersangka HB dalam kaitannya dengan dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas," katanya, Rabu (23/10).

Sebagaimana diketahui, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan dua sengketa Pilkada. Pertama, untuk penganangan sengketa Pilkada Gunung Mas, Akil menjadi tersangka bersamaan dengan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairunnisa, Cornelis Nalau, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (HB) dan Dedi.

Kedua, untuk dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan adik Gubernur Banten dan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Penyidik KPK menemukan uang Rp1 miliar di rumah orang tua Susi yang diduga akan diberikan Susi kepada Akil.

Selain itu, Akil juga menjadi tersangka untuk dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara lainnya di MK. KPK menambah sangkaan pasal gratifikasi untuk Akil, yaitu Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil penggeledahan, KPK telah menyita tiga unit mobil, Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete di rumah Akil di Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK menyita surat-surat berharga senilai lebih dari Rp2 miliar dari rumah Akil.

Tags: