Dinilai Malpraktik, Firma Hukum Digugat ke Pengadilan
Utama

Dinilai Malpraktik, Firma Hukum Digugat ke Pengadilan

Tergugat menyatakan seharusnya tuduhan malpraktik itu dibawa ke Dewan Kehormatan PERADI.

Oleh:
ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: SGP
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: SGP

Sumatra Partners LLC mengajukan gugatan terhadap firma hukum Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) senilai lebih dari AS$4 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat juga meminta sita jaminan terhadap kantor firma hukum yang berlokasi di Jakarta itu.

Kuasa hukum Sumatra Partners LLC, Bobby R Manalu menjelaskan gugatan ini berkaitan dengan legal opinion (pendapat hukum) advokat ABNR yang dinilai telah merugikan Sumatera Partners. Majelis hakim sudah meminta kedua belah pihak melakukan mediasi tapi gagal. Karena itu sidang perdana sudah dilangsungkan pada Selasa (22/10). “Mediasi telah dinyatakan gagal,” kata Bobby kepada hukumonline.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, kasus ini berawal dari rencana Sumatra Partners LLC berinvestasi di Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat ini melakukan perjanjian dengan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) untuk berinvestasi menyewakan 12 truk seri CAT 773E. Guna keperluan itu, Sumatra Partners meminta pendapat hukum dari ABNR.

Atas saran advokat dari ABNR, sebagai perusahaan asing, Sumatra Partners tidak perlu membeli 12 truk caterpillar di Indonesia, melainkan memberikan pinjaman senilai AS$2 juta kepada Bangun Karya untuk membeli truk tersebut. Dua belas truk akan dijaminkan secara fidusia untuk menjamin jika suatu waktu terjadi wanprestasi oleh Bangun Karya.

Kekhawatiran itu menjadi kenyataan. Bangun Karya tak sanggup lagi membayar. Ketika terjadi ‘kredit macet’, terungkap jaminan fidusia terhadap 12 truk itu sudah didaftarkan atas nama pihak lain, yakni Bank CIMB Niaga. Bobby menilai kasus fidusia ganda ini seharusnya bisa dihindari sejak awal jika advokat dari ABNR memberi opini yang tepat.

Penggugat menilai para tergugat lalai memberitahukan kepada Sumatra Partners agar sebaiknya menunda pemberian dana kepada Bangun Karya hingga mereka mendapat konfirmasi bahwa aset yang dijaminkan berupa 12 truk Caterpillar tidak pernah terdaftar untuk kepentingan kreditur lain. Advokat ABNR dinilai tak melakukan usaha untuk mendapatkan konfirmasi. “Dengan terjadinya fidusia ganda tersebut, para tergugat telah lalai dan tidak memberikan usaha terbaik dalam memberikan jasa hukum kepada penggugat”.

Selain fidusia ganda, penggugat juga mempersoalkan ‘bank garansi’ yang digunakan Bangun Karya. Bank garansi yang diterbitkan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung senilai AS$2 juta itu diduga palsu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait