MKI Turut Persoalkan Perppu MK
Berita

MKI Turut Persoalkan Perppu MK

Juga mempersoalkan bagian konsideran yang dinilai mendelegitimasi MK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MKI Turut Persoalkan Perppu MK
Hukumonline

Setelah beberapa advokat mempersoalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Kini, giliran sejumlah warga negara yang mengatasnamakan Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) mendaftarkan uji materi Perppu itu ke MK. Tercatat sebagai pemohon diantaranya Muhammad Joni, Khairul Alwan Nasution, Mukhlis Ahmad, Fakhrurrozi.     

“Tidak ada urgensi keadaan memaksa Perppu MK itu diterbitkan,” ujar salah satu pemohon, Muhammad Joni dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Jumat (25/10).

Setidaknya, ada 13 pasal dalam Perppu MK yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 1 angka 4, 5, Pasal 15 ayat (2) huruf f, Pasal 18B, Pasal 18C ayat (2) huruf d, Pasal 18C ayat (5), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27A ayat (1), (2), (4), (13), (14) termasuk konsiderans menimbang huruf b khususnya frasa “kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi.”

“Konsiderans itu bukan keadaan yang sebenarnya karena MK masih efektif menjalankan tugas konstitusionalnya dan tidak ada delegitimasi kekuasaan MK. Jadi, aneh jika muncul frasa itu,” kata Joni.      

Joni menegaskan MK berwenang menguji Perppu jika mengacu Pasal 7 ayat (1) huruf c UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan. Soalnya, materi Perppu setara dengan undang-undang sesuai yurisprudensi putusan MK No. 138/PUU-VIII/2009.

Dia mengatakan Pasal 15 ayat (2) huruf i yang menyebut syarat hakim konstitusi tidak menjadi anggota parpol tidak menjawab keadaan memaksa dan tidak jelas rasionya. Padahal, selama ini justru eksekutif yang mengusulkan hakim konstitusi dari parpol. Hal ini tidak menjamin imunitas kekuasaan kehakiman.

“Dari sumber primer Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, tidak ada kekuasaan Komisi Yudisial mengusulkan calon hakim konstitusi, tetapi hanya mengusulkan hakim agung. Sehingga secara konsisten tidak ada ruang penafsiran lain,” dalihnya.           

Tags: