OJK Jamin Tak Ada Pungutan Ganda Dalam RPP
Aktual

OJK Jamin Tak Ada Pungutan Ganda Dalam RPP

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Jamin Tak Ada Pungutan Ganda Dalam RPP
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin tak akan ada pungutan ganda dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pungutan OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, kekhawatiran pungutan ganda tersebut lantaran dalam sebuah perusahaan terdapat sejumlah aktifitas bisnis.

Misalnya, lanjut Nurhaida, ada bank yang terkena pungutan sebagai perbankan. Namun bank tersebut juga memiliki aktifitas sebagai bank kustodian yang terdapat pungutan sendiri. Selain itu, selaku emiten di bank tersebut juga ada pengenaan pungutannya. Ia mengatakan, di antara pungutan-pungutan yang dikenakan kepada bank itu, maka pungutan terbesar yang berlaku.

Tapi ia belum bisa mengungkapkan apakah pungutan tersebut dihitung dari nilai aset atau pendapatan. “Nanti di antara pengenaan itu yang persentasenya terbesar itu yang kita kenakan,” tutur Nurhaida di kantornya, Jumat (25/10).

Nurhaida mengatakan, RPP pungutan sudah masuk tahap finalisasi. Ia berharap, pada tahun ini RPP tersebut sudah bisa disahkan. “Diharapkan tahun ini sudah ada. Kalau PP sudah keluar sudah bisa diberlakukan, karena berdasarkan UU, begitu OJK beroperasi sudah bisa dikenakan, tapi karena aturannya belum keluar jadi belum (dikenakan pungutan, red),” katanya.

Nurhaida menjelaskan, lamanya pembahasan RPP lantaran banyak jenis yang berubah dan ketentuan baru. Hal ini muncul dari dilakukannya diskusi dengan pelaku usaha. Menurutnya, pembahsan RPP hanya tinggal di tahap final. “Diskusi dengan pelaku sekarang sudah selesai, tinggal making rules-nya, aturan legalnya seperti apa,” pungkasnya.

Tags: