Ada Masalah dalam Penggantian Akil Mochtar
Berita

Ada Masalah dalam Penggantian Akil Mochtar

DPR mengaku belum terima surat penggantian Akil Mochtar dari MK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ada Masalah dalam Penggantian Akil Mochtar
Hukumonline

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Khamis mengatakan jika benar Mahkamah Konstitusi (MK) MK telah menyurati DPR untuk meminta hakim konstitusi pengganti Akil sudah bisa dipastikan Akil akan diberhentikan secara tetap. “Dengan adanya kasus Pak Akil, posisinya harus segera diisi karena berdampak pada tugas MK,” kata Margarito saat dihubungi, Senin (28/10).  

Margarito mengatakan mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi dilakukan saat masa jabatan hakim konstitusi akan berakhir. Caranya, MK memberitahukan ke instansi hakim konstitusi berasal enam bulan sebelumnya untuk mempersiapkan pengganti. Namun, dengan terbitnya Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU No. 24 Tahun 2013 tentang MK menjadi problem.

“Problemnya, kalau sekarang DPR harus memberitahukannya ke KY untuk membentuk Panel Ahli karena Perppu MK menyebutkan itu. Kalau tidak ada Perppu, DPR sendiri yang bentuk panitia seleksi,” kata Margarito.

Persoalan lain, kata Margarito, belum jelasnya jangka waktu proses seleksi pemilihan hakim konstitusi berapa lama? Kalau mengacu Perppu saat KY membentuk Panel Ahli saja sudah memakan waktu tiga bulan. Selanjutnya, Panel Ahli membentuk pansel yang sebelumnya mendapat persetujuan dari presiden.

“Kalau pemilihannya berdasarkan Perppu MK minimal 4 bulan, Akil Mochtar bisa digantikan. Kalau tidak pakai Perppu, biasanya seminggu DPR sudah membentuk panselnya,” katanya membandingkan.

Dalam Perppu itu, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau Presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli yang dibentuk KY. Panel ahli beranggotakan 7 orang yang masing-masing diusulkan oleh unsur MA, DPR, Presiden, dan 4 orang dipilih KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.

Ketua Komisi III DPR, Pieter Zulkifli mengaku hingga kini belum menerima surat permintaan hakim konstitusi dari MK untuk menggantikan mantan Ketua MK Akil Mochtar. “Kami belum terima surat itu, tetapi kita harus hormati proses administrasi ketatanegaraan kita, kita tunggu saja prosesnya,” kata Pieter saat dihubungi, Senin (28/10).

Tags: