Direksi Metromini Gugat Aturan RUPS
Berita

Direksi Metromini Gugat Aturan RUPS

Selain mengarah kasus konkrit, permohonan dinilai belum memenuhi sistematika permohonan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Direksi Metromini Gugat Aturan RUPS
Hukumonline

Kesemrawutan pengelolaan metromini di Jakarta sering dihubungkan dengan perpecahan pengurus perusahaan, PT Metromini. Pengurus pecah dalam rapat pemegang saham. Kisruh pemegang saham perseroan itu rupanya berbuntut panjang, bahkan hingga ke Mahkamah Konstitusi.

Gara-gara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan dinyatakan tidak sah, seorang pengurus PT Metromini mengajukan judicial review UU No. 40 Tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Nofrialdi, yang mewakili pengurus Metromini, yang ‘menggugat’ Pasal 86 ayat (7) dan (9) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) tersebut.

Ihwal yang membuat Nofrialdi merasa hak konstitusionalnya dirugikan adalah aturan pelaksanaan RUPS. “Ketentuan jangka waktu pelaksanaan RUPS kedua dan ketiga yang ditentukan 10 hingga 21 hari sangat merugikan pemohon,” kata Nofrialdi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (29/10). Sidang dipimpin hakim konstitusi Harjono didampingi Arief Hidayat dan Patrialis Akbar.

Pasal 86 ayat (7) UUPT menyebutkan, “Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.” Ayat (9)  menyebutkan “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.”

Nofrialdi,  tercatat sebagai direktur utama PT Metromini, mengatakan ketentuan batasan waktu dalam UUPT membuat RUPSLB tanggal 23 Februari 2013 yang dilakukan pemohon menjadi batal. Hasil RUPSLB tidak dapat disahkan Menteri Hukum dan HAM karena pemohon dianggap terlambat melaksanakan RUPS ketiga. Sebab, jangka waktu RUPS kedua dan ketiga melewati 21 hari.

“Padahal keterlambatan itu bukan disengaja, tetapi lantaran pemohon mengajukan penetapan ke pengadilan yang diamanatkan Pasal 86 ayat (5) memakan waktu 26 hari. Jadi mustahil, jika pemohon bisa melaksanakan RUPS 21 hari seperti digariskan Pasal 86 ayat (9) itu,” katanya.

Nofrialdi mengklaim pelaksanaan RUPSLB PT Metromini tanggal 23 Februari 2013 telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan UUPT. Dia mengacu pada putusan Mahkamah Agung No. 2779 K/Pdt/2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 01/Pdt P/RUPS/2011/PN Jkt Timur tanggal 18 Mei 2011, memberi izin pemohon melaksanakan RUPSLB PT Metromini. Atas dasar itu, pemohon telah melaksanakan RUPS pertama pada 27 Oktober 2012, tetapi tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 99 orang dari 1.360 orang pemegang saham.

Tags:

Berita Terkait