MKK Putuskan Nasib Akil Pekan Ini
Berita

MKK Putuskan Nasib Akil Pekan Ini

Pemilihan ketua MK tak harus menunggu pengganti Akil Mochtar.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MKK Putuskan Nasib Akil Pekan Ini
Hukumonline

Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan mantan Ketua MK Akil Mochtar atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus suap sengketa Pemilukada Gunung Mas dan Lebak dalam  dalam minggu ini. Ketua MKK Harjono mengatakan masing-masing anggota MKK sudah mempunyai kesimpulan masing-masing dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

”Minggu ini (diumumkan), masing-masing anggota sudah memiliki pendapat. Ini untuk menguji apa yang ditemukan tentang Pak Akil, apakah masuk prinsip-prinsip pedoman perilaku (hakim konstitusi),” kata Harjono di Gedung MK, Rabu (30/10).

Harjono menegaskan MKK akan mengambil keputusan terhadap perbuatan Akil Mochtar itu melanggar kode etik hakim konstitusi atau tidak. Hal yang menjadi landasan, MKK akan berpedoman pada 7 prinsip kode etik hakim konstitusi. ”Ya dicari-cari, apakah Akil melanggar 7 prinsip kode etik itu atau tidak. Ya nanti kita yang nilai karena 7 prinsip itu tidak boleh dilanggar,” tambahnya.

Prinsip yang dimaksud termuat dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Peraturan MK itu disebut Sapta Karsa Hutama yang memuat 7 prinsip yakni prinsip indepedensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, kearifan dan kebijaksanaan.

Berdasarkan informasi Humas MK, MKK akan membacakan keputusan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Akil Mochtar pada Jumat (1/11) besok. Pembacaan keputusan ini akan dilakukan secara terbuka.

Pemilihan ketua MK

Selain itu, rencananya Kamis (31/10) besok, MK akan menggelar rapat untuk memutuskan pemilihan ketua MK baru pengganti Akil Mochtar. ”Rencananya Kamis besok, tetapi masih kita bahas lagi,” kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.

Hamdan mengatakan pemilihan Ketua MK yang baru tidak harus menunggu datangnya hakim konstitusi yang baru pengganti Akil dari DPR. Sebab, proses penggantian hakim konstitusi membutuhkan waktu yang lama. Sementara MK membutuhkan ketua MK dalam waktu yang mendesak. ”Makanya, kita akan percepat,” kata Hamdan.

Menurut Hamdan, delapan hakim konstitusi memiliki hak dan peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai ketua MK baru pengganti Akil Mochtar. Tak hanya dirinya, lanjut Hamdan, hakim konstitusi yang baru seperti Patrialis Akbar juga mendapat hak yang sama untuk mengajukan diri dalam bursa pemilihan ketua MK nanti.

Harjono menambahkan pemilihan ketua MK yang hanya diikuti 8 hakim konstitusi tetap sah dan tidak melanggar peraturan MK. ”Ada wacana jika hanya 8 hakim konstitusi mana bisa. Ini harus menunggu satu lagi dari DPR kapan memilih juga belum bisa dipastikan, apakah aturannya pakai Perppu MK, kan belum tentu,” kata Harjono.

Tags:

Berita Terkait