Pembentukan Densus Anti Tipikor Belum Perlu
Aktual

Pembentukan Densus Anti Tipikor Belum Perlu

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Pembentukan Densus Anti Tipikor Belum Perlu
Hukumonline

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berpendapat pembentukan Detasemen Khusus Anti Tindak Pidana Korupsi (Densus Anti Tipikor) belum diperlukan saat ini. Pasalnya, sudah ada lembaga yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi, yakni KPK.

“Saya memandang belum perlu,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (30/10).

Menurut Priyo, Polri belum mampu dalam menangani kasus korupsi. Sebaliknya, KPK telah menunjukan prestasi gemilang dalam mengungkap kasus korupsi yang tergolong besar.

“Selama ini Polri dinilai agak ketinggalan beberapa langkah. Tetapi sudah ada KPK,” katanya.

Meski demikian, Priyo berharap Polri dapat mengejar ketertinggalan dalam pemberantasan korupsi dari KPK. Menurutnya, jika Polri sudah kuat secara institusi dalam pemberantasan korupsi, maka kewenangan sepenuhnya akan dikembalikan ke Polri.

“Kalau sudah tenang, kewenangan itu dikembalikan ke Polri,” pungkasnya.

Tags: