Jangan Salah Memahami Masa Daluarsa Hak Pekerja
Utama

Jangan Salah Memahami Masa Daluarsa Hak Pekerja

Untuk meminimalisir terjadinya perselisihan hubungan industrial yang bersinggungan dengan masa daluarsa atas pemenuhan hak-hak pekerja.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Para narasumber seminar Implementasi Penuntutan Penggantian Upah Pekerja Pasca Putusan MK mengenai Pembatalan Daluwarsa. Foto: Project
Para narasumber seminar Implementasi Penuntutan Penggantian Upah Pekerja Pasca Putusan MK mengenai Pembatalan Daluwarsa. Foto: Project

Hakim Adhoc PHI Jakarta, Juanda Pangaribuan, menekankan agar pelaku hubungan industrial memperhatikan dengan cermat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 100/PUU-X/2013 tentang masa daluarsa. Sebab jika hal itu tidak diperhatikan, ke depan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial karena putusan tersebut tidak memberi batas bagi pekerja untuk menagih kekurangan pemenuhan hak-hak normatifnya kepada pengusaha.

Misalnya, Juanda melanjutkan, jika pengusaha kurang atau tidak membayar upah sesuai upah minimum provinsi dan ada selisih iuran Jamsostek. Maka dalam waktu yang tidak terbatas setelah putusan MK dibacakan, pekerja dapat mengajukan perselisihan hubungan industrial ke pengadilan untuk menuntut agar pengusaha memenuhi kekurangan hak-hak tersebut. Namun, Juanda menekankan putusan MK tentang masa daluarsa itu tidak berlaku surut. Sehingga, pekerja yang menuntut hak-haknya yang sudah melewati masa daluarsa sebelum putusan MK itu dibacakan maka tidak dapat mengajukan gugatan.

Menurut Juanda, pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat itu bukan barang baru. Sebab ketentuan yang diatur dalam pasal 96 UU Ketenagakerjaan sudah termaktub dalam PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Sebelum terbit putusan MK, pasal 96 UU Ketenagakerjaan kerap digunakan sebagian pengusaha untuk menghapus hak-hak normatif pekerja. Seperti kekurangan bayar atas upah lembur dan selisih iuran Jamsostek. Sehingga ketika pekerja melakukan gugatan untuk menuntut hak-hak tersebut dikatakan daluarsa setelah lewat batas waktu yang ditentukan pasal 96 UU Ketenagakerjaan.

Ironisnya, tidak semua pekerja tidak paham hak-hak yang kurang atau belum dibayar pengusaha itu dapat diperselisihkan. Meski begitu, hak-hak normatif pekerja tidak boleh dilanggar. “Seperti upah minimum provinsi (UMP), perusahaan bisa melakukan penangguhan jika tidak mampu membayar, tapi tidak ada dasar bagi pengusaha untuk tidak membayar sesuai UMP,” katanya dalam seminar yang digelar hukumonline di Jakarta, Rabu (30/10).

Oleh karenanya dalam rangka melindungi hak-hak pekerja itu, MK dalam putusannya menurut Juanda membatalkan masa daluarsa atas tuntutan terhadap upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja. Sehingga, sejak putusan tersebut dibacakan pada 19 September 2013 masa daluarsa sebagaimana diatur dalam pasal 96 UU Ketenagakerjaan tidak berlaku lagi. Tapi, putusan itu bagi Juanda tidak berlaku surut. “MK tidak menyatakan putusan itu berlaku surut, sehingga tuntutan itu berlaku untuk masa yang akan datang,” ujarnya.

Juanda berpendapat para pelaku hubungan industrial yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah harus memperhatikan putusan tersebut. Sehingga, dapat menghindari perselisihan hubungan industrial yang bakal terjadi terkait pemahaman masa daluarsa. Di kalangan pekerja, Juanda melihat putusan MK itu disambut dengan suka cita. Sedangkan sebagian pengusaha merasa resah karena mereka tidak dapat lagi berspekulasi untuk menghapus hak-hak normatif pekerja dengan memanfaatkan masa daluarsa dalam pasal 96 UU Ketenagakerjaan.

Untuk pengusaha, Juanda mengimbau guna menghindari tuntutan yang dilakukan pekerja atas kekurangan atau belum terpenuhinya hak-hak normatif, maka pengusaha harus melakukan beberapa langkah. Diantaranya, pengusaha harus menguasai ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Dengan begitu, pengusaha dapat memahami apa saja hak-hak normatif yang perlu diberikan kepada pekerja.

Tags:

Berita Terkait