MA Kabulkan PK BRI atas Perusahaan Djoko Tjandra
Aktual

MA Kabulkan PK BRI atas Perusahaan Djoko Tjandra

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
MA Kabulkan PK BRI atas Perusahaan Djoko Tjandra
Hukumonline

Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perebutan Gedung BRI II versus PT Mulia Persada Pacific (MPPC) milik terpidana korupsi Djoko Tjandra. Hal itu dibenarkan Sekretaris Perusahaan BRI Muhammad Ali kepada wartawan.  

“Kita sudah mendapat surat pemberitahuan isi putusan peninjauan kembali. Kita berhasil menyelamatkan aset milik BUMN berupa hak pengelolaan atas Gedung BRI II,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/10). 

Ali menuturkan putusan PK itu terkait dengan Build Operate Transfer (BOT). Menurutnya, PK tersebut diajukan oleh BRI dan Dana Pensiun BRI. Berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nomor perkara: 247/PK/PDT/2013, PK tersebut telah diputus pada 24 Juli 2013. 

Dalam petikan putusan majelis PK beranggotakan hakim I Made Tara, Abdul Manan, dan Soltoni Mohdally. Inti putusan itu menyatakan menghukum MPPC untuk menyerahkan Gedung BRI II, gedung parkir dengan fasilitas yang ada beserta hak pengelolaanya kepada BRI melalui Dana Pensiun BRI.

Tidak hanya itu, majelis PK juga menghukum MPPC membayar ganti rugi berupa pembayaran sewa Gedung BRI II, yang seharusnya sudah diterima penggugat II yakni Dana Pensiun BRI sejak tahun 1998 sebesar Rp347,8 miliar.

Kepala Divisi Hukum BRI Hadi Susanto menambahkan eksekusi terhadap putusan tersebut diharapkan dapat dilakukan secepatnya. Hadi meminta kepada penyewa maupun calon penyewa Gedung BRI II maupun gedung parkir tidak melakukan  upaya hukum tanpa seizin BRI maupun Dana Pensiun BRI. “Putusan PK ini sudah final, dan tinggal dilaksanakan eksekusi,” ujarnya. 

Sekedar diketahui, BRI dan Dana Pensiun BRI melakukan gugatan perdata kepada PT MPPC atas pengelolaan dan pengembangan aset negara berupa Gedung BRI II dan BRI II yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dengan akta perjanjian Nomor 58 pada 11 April 1990.  

Dalam akta tersebut tertuang bahwa Dana Pensiun BRI dan MPPC mengadakan perjanjian BOT atau pembangunan, pengelolaan, penyerahan kembali Gedung BRI II dengan jangka waktu 30 tahun. Pada saat perjanjian tersebut dihadiri oleh bos MPPC Djoko Tjandra pada 24 Mei 1992. Seiring perjalan waktu, belakangan MPPC dinilai melakukan wanprestasi. Alhasil, kasus ini bergulir ke meja hijau. 

Sedangkan Djoko Tjandra keberadaanya hingga kini masih misterius sejak ditetapkan bersalah dalam kasus Cessie Bank Bali. Djoko Tjandra diduga beralih status menjadi warga negara Papua Nugini.

Tags: