LSM Banyuasin Laporkan Sembilan Hakim MK ke Polisi
Aktual

LSM Banyuasin Laporkan Sembilan Hakim MK ke Polisi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
LSM Banyuasin Laporkan Sembilan Hakim MK ke Polisi
Hukumonline

Forum Perjuangan Penyelamat Banyuasin (FPPB) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sembilan hakim MK dalam pemeriksaan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ke Bareskrim Polri.

FPPB yang tergabung dalam Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi (FKPMK)-Berdaulat menduga ada tindak pidana suap sebesar Rp10 miliar dari salah satu pasangan yang bersengketa dalam Pilkada Kabupaten, kata Sekretaris FPPB R. Zaidid Sarjono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

"Kami meminta pemeriksaan dilakukan terhadap Hakim MK yang mengurusi kasus Pilkada Banyuasin," katanya.

Sembilan hakim MK yang dimaksud adalah Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Harjono Ahmad, Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Arif Hidayat dan Hamdan Zoelfa.

Dugaan suap sebesar Rp10 miliar yang disebutkan berasal dari pasangan Yan Anton Ferdian dan Supriyono dilakukan dalam dua tahap. "Yang pertama Rp2 miliar. Mereka menjanjikan akan membayar sisa uang yang dijanjikan setelah MK memenangkan perkaranya," tambah Zaidid.

Berdasarkan putusan MK RI Nomor 72/PHPU.D-XI/2013, sengketa Pilkada Banyuasin adalah putusan final dan mengikat. Namun, MK menganulir putusan tersebut dengan surat nomor 137/PAN.MK/7/2013 tentang Penundaan Pelantikan Bupati terpilih yang dibuat Panitera MK Kasianur Sidahuruk atas perintah Ketua MK.

"Oleh karena itu kami meminta Mabes Polri memeriksa sembilan hakim yang ikut memutuskan perkara nomor 72/PHPU.D-XI/2013 itu," katanya.

Selain FPPB yang melaporkan hakim MK atas sengketa Pilkada Banyuasin, Sumatera Selatan, ada empat pelapor terkait penyalahgunaan wewenang hakim tertinggi itu. Pelaporan lainnya terkait sengketa Pilkada Palembang, Pilkada Dogiyai, dan Pilkada Paniai.

"Yang melapor sekarang ada empat dari 10 pelapor lain dalam forum ini," katanya.

Tags: