Jokowi-Ahok Diminta Cermat Tetapkan UMP
Berita

Jokowi-Ahok Diminta Cermat Tetapkan UMP

Jangan terburu-buru dalam menetapkan UMP DKI Jakarta.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Jokowi-Ahok Diminta Cermat Tetapkan UMP
Hukumonline

Serikat pekerja yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama tidak terburu-buru dalam menetapkan UMP. Menurut anggota KNGB sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, hal itu perlu dilakukan karena penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) di Dewan Pengupahan DKI Jakarta merupakan keputusan sepihak yang dihasilkan unsur pemerintah dan organisasi pengusaha.

Penetapan KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada akhir pekan lalu tidak lengkap karena minus akademisi, sedangkan perwakilan buruh walk out. Dalam penetapan itu besaran KHL dipatok Rp2.299.860. Untuk itu Gubernur DKI Jakarta perlu mencermati kondisi tersebut sebelum menetapkan UMP DKI Jakarta.

Menurut Iqbal, KHL diputuskan dengan perhitungan "rata-rata" dari hasil survei yang dilakukan Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Sementara pekerja menginginkan agar penentuan KHL menggunakan mekanisme statistik regresi sampai Desember 2014 sehingga besarannya mendekati kebutuhan riil pekerja untuk hidup layak di Jakarta yaitu Rp2.767.320.

Ia berpendapat karena masih ada perbedaan dalam melihat besaran KHL di Dewan Pengupahan, UMP belum bisa diputuskan. Agar kenaikan UMP dapat diputuskan, seluruh anggota Dewan Pengupahan harus menyepakati berapa besaran KHL yang akan direkomendasikan kepada Gubernur.

Selaras dengan itu perhitungan UMP harus mengikuti ketentuan yang diamanatkan UU Ketenagakerjaan: besaran KHL ditambah inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. "Jokowi dan Ahok jangan terburu-buru dan tersesat dalam memutuskan kenaikan upah minimum.

Sebab, KHL yang diputuskan sepihak oleh unsur pemerintah dan pengusaha sebesar 2.299.860 adalah cacat hukum," katanya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Rabu (30/10).

Iqbal mendesak pemerintah dan pengusaha memperhatikan serius tuntutan pekerja. Apalagi, KNGB siap menggelar mogok kerja nasional 2013. Mogok kerja pada akhir Oktober dan awal November itu akan berlangsung di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota, meliputi lebih dari 40 kawasan industri dan melibatkan 2 juta pekerja. Walau begitu Iqbal mengakui ada pimpinan serikat pekerja di tingkat pusat yang menyatakan tidak terlibat mogok kerja nasional. Tapi di tingkat basis, serikat pekerja di daerah ikut serta mogok kerja nasional bersama aliansi KNGB.

Tags:

Berita Terkait