MK Akan Putuskan JR UU Pengelolaan Zakat
Aktual

MK Akan Putuskan JR UU Pengelolaan Zakat

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
MK Akan Putuskan JR UU Pengelolaan Zakat
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan pengujian atau judicial review (JR) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sesuai jadwal sidang yang tercantum dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang pembacaan putusan digelar pada 31 Oktober 2013 siang.

Permohonan pengujian UU Pengelolaan Zakat terhadap UUD 1945 diajukan sejumlah yayasan dan perseorangan, antara lain Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang, dan Yayasan Yatim Mandiri. Para pemohon mempersoalkan tak kurang dari delapan pasal dalam Undang-Undang tersebut, antara lain Pasal 5, 6, 7, 17, dan 18, dan 42. Norma yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut dinilai merugikan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan lebih menguntungkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sidang perdana permohonan ini digelar pada pertengahan September tahun lalu. Setelah lewat dari setahun, baru sekarang Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan para pemohon.

Tags: