Gratifikasi Akil Terkait Pilkada Empat Lawang dan Palembang
Berita

Gratifikasi Akil Terkait Pilkada Empat Lawang dan Palembang

Akil diduga memenangkan pasangan calon Budi Antoni Aljufri, sehingga menjadi Bupati terpilih.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gratifikasi Akil Terkait Pilkada Empat Lawang dan Palembang
Hukumonline

KPK mulai mendalami dugaan penerimaan gratifikasi mantan Ketua MK M Akil Mochtar. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik memeriksa Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri sebagai saksi untuk Akil. Budi menjadi saksi untuk dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Johan melanjutkan, penyidik telah menggeledah rumah dan kantor Budi. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan permohonan sengketa Pilkada Empat Lawang. “Tapi, penyidik belum menyimpulkan mengenai siapa pemberi gratifikasi. Masih didalami,” katanya, Jum’at (1/11).

Sebagaimana isi putusan yang diunduh hukumonline dari situs MK, sengketa Pilkada Empat Lawang didaftarkan dengan nomor register 72/PHPU.D-XI/2013. Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah. Ketika permohonan diajukan, Budi belum resmi menjadi Bupati Empat Lawang.

Budi mempermasalahkan keputusan KPUD Kabupaten Empat Lawang tentang penetapan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2013. Budi dan Syahril memberi kuasa kepada Ari Yusuf Amir, Sirra Prayuna, I Ktut Sudiharsa, dan beberapa advokat lainnya.

Perkara itu diperiksa oleh majelis panel dengan susunan M Akil Mochtar selaku ketua, serta Maria Farida Indriati dan Anwar Usman selaku anggota. Pada 31 Juli 2012, sembilan hakim MK membacakan putusan yang intinya mengabulkan sebagian permohonan, termasuk membatalkan penetapan KPUD Empat Lawang.

MK kembali melakukan penghitungan surat di 38 TPS pada 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah.

Dari hasil penghitungan versi MK pada 10 desa, pasangan calon nomor urut 1 Budi Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah mendapat 5.742 suara, nomor urut 2 Joncik Muhammad-Ali Halimi 11.956 suara, dan nomor urut 3 Syamsul Bahri-Ahmad Fahruruzam 344 suara. Pasangan Budi-Syahril memperoleh 63.027 suara dari yang semula sebanyak 62.975 suara.

Tags:

Berita Terkait