MK Segera Surati Presiden Soal Pemberhentian Akil Mochtar
Aktual

MK Segera Surati Presiden Soal Pemberhentian Akil Mochtar

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Segera Surati Presiden Soal Pemberhentian Akil Mochtar
Hukumonline

MK akan segera menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberhentikan Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi menyusul keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Akil karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Hari ini MKMK sudah menjatuhkan putusan kepada Pak Akil Mochtar. Kami pun sudah menerima laporan secara tertulis dari MKMK. Untuk itu, segera kami tindaklanjuti dan meminta kepada presiden untuk mengeluarkan keputusan presiden untuk pemberhentian  Akil Mochtar,” kata Ketua MK terpilih, Hamdan Zoelva usai acara pemilihan ketua MK di Gedung MK, Jumat (1/11).

Tak hanya menyurati presiden SBY, MK juga akan segera melayangkan surat kepada DPR agar melakukan proses rekrutmen hakim konstitusi untuk mengganti Akil Mochtar. “Tetapi, kami di sini sifatnya pasif dan menunggu siapa saja hakim konstitusi yang akan ditunjuk oleh masing-masing lembaga negara, dalam hal ini dari DPR,” kata Hamdan.

Hamdan menegaskan pihaknya tidak boleh memberikan rekomendasi apapun terkait siapakah yang berhak ditunjuk untuk menggantikan posisi yang telah ditinggalkan Akil. MK akan menerima siapapun yang telah direkomedasikan DPR untuk menjadi hakim konstitusi. “Kita tidak boleh mengajukan rekomendasi apapun terkait hakim konstitusi. Setelah hakimnya sudah ada, panel akan kembali ke semula, yakni tiga panel,” harapnya.

Tags: