KPK Kembali Periksa Istri Akil Mochtar
Aktual

KPK Kembali Periksa Istri Akil Mochtar

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Kembali Periksa Istri Akil Mochtar
Hukumonline

KPK kembali memeriksa istri Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar, Ratu Rita Akil, dalam kasus dugaan suap penangan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Ratu Rita sebelumnya diperiksa pada Selasa (22/10) selama lima jam, namun ia bungkam mengenai isi pemeriksaannya kepada wartawan.

Pengacara Ratu, Tamsil Sjoekoer mengatakan kliennya dalam keadaan tertekan saat memberikan kesaksian.

KPK menyatakan bahwa keluarga Akil, termasuk Ratu Rita dapat terjerat tindak pidana pencucian uang bila mengetahui ada transfer harta kekayaan yang diduga dari hasil kejahatan dan disamarkan bentuknya.

"Sepanjang memenuhi unsur pasal 5 UU No 8 tahun 2010 yaitu dengan sengaja dan sadar mengetahui transfer harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan dan disamarkan bentuknya misalnya membuat perusahaan, maka bisa saja terkena TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi pada Senin (28/10).

Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 adalah mengenai setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Ratu Akil merupakan direktur CV Ratu Samagat di Pontianak Kalimantan Barat yang bergerak di bidang perkebunan serta tambang batu bara.

Perusahaan tersebut menurut data Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan melakukan transaksi hingga mencapai sekitar Rp100 miliar, salah satu yang dicurigai adanya transfer dari pengacara Susi Tur Andayani dengan jumlah cukup besar.

Perusahaan itu berdiri pada 2010, setelah Akil menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2009.

Tags: