Waktu Makin Sempit, Regulasi Teknis BPJS Ditunggu
Berita

Waktu Makin Sempit, Regulasi Teknis BPJS Ditunggu

BPJS dinilai mampu redam perselisihan ketenagakerjaan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Waktu Makin Sempit, Regulasi Teknis BPJS Ditunggu
Hukumonline

Waktu transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tinggal 54 hari lagi. Pemerintah sudah harus menyiapkan semua infrastruktur untuk mendukung operasionalisasi BPJS. Jika tidak, harapan besar terhadap sistem jaminan sosial nasional tetap berpotensi menimbulkan perselisihan kerja.

Mantan Dirut PT Askes dan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2001-2004, Sulastomo, berpendapat jika SJSN yang operasionalnya dilakukan melalui BJPS berjalan maksimal, perselisihan ketenagakerjaan tidak perlu terjadi. Kebutuhan dasar rakyat, termasuk pekerja, akan terpenuhi. Jaminan kesehatan, hari tua, kematian, kecelakan kerja, dan pensiun bisa menjadi harapan bagi pekerja. Pekerja tak melulu membutuhkan upah, tetapi juga jaminan kesehatan dan jaminan sosial.

Jaminan itu memberi harapan juga kepada pengusaha yang menginginkan produktivitas pekerjanya. Jika jaminan kesehatan dan sosial terlaksana, pekerja bisa berkonsentrasi melakukan tugas. Kalaupun pekerja jatuh sakit, ada perlindungan melalui sistem jaminan sosial. Sulastomo yakin SJSN bisa meredam potensi konflik ketenagakerjaan. “Tanpa SJSN Indonesia bakal ribut melulu dan tiap tahun pasti ada demonstrasi yang dilakukan kaum pekerja untuk menuntut kesejahteraan,” ucapnya dalam diskusi yang digelar Apindo Training Center di Jakarta, Rabu (6/10).

Meskipun SJSN prospektif, Sulastomo mengingatkan agar pemerintah tak menganggap remeh kesiapan infrastruktur seperti peraturan pelaksanannya. Peraturan teknis hingga kini masih belum selesai. Sulastomo menilai persiapannya berjalan lamban. Karena itu, ia meminta pemerintah serius agar pelaksanaan SJSN tetap sesuai jadwal.  “SJSN harus berjalan,” tegasnya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Bambang Purwoko, menilai pemerintah masih melihat SJSN atau BPJS sebagai barang mewah. Padahal, BPJS tergolong sebagai jaring pengaman bagi rakyat Indonesia, termasuk pekerja. Untuk itu Bambang berharap pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan pelaksana sebagaimana diamanatkan UU SJSN dan BPJS. “Jaminan sosial ini skemanya perlindungan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR, Indra, mencatat proses pembentukan UU SJSN dan BPJS memakan waktu yang panjang. Baginya, yang membuat proses itu berjalan sangat lamban adalah minimnya kemauan politik pimpinan pemerintahan. Sebagaimana Sulastomo, Indra yakin ketika jaminan kesehatan dan sosial sudah bergulir dan mencakup seluruh rakyat Indonesia maka perdebatan mengenai kesejahteraan pekerja, khususnya upah tidak akan panjang lebar.

Terkait lambannya pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana BPJS, Indra mengaku sejak lama mengingatkan pemerintah. Misalnya, akhir tahun lalu ketika batas waktu penerbitan regulasi BPJS Kesehatan sudah habis. DPR sudah berkali-kali mengingatkan pemerintah agar peraturan pelaksana itu segera diterbitkan.

Tags: