BI Siapkan Aturan Leveraging Perbankan Syariah
Utama

BI Siapkan Aturan Leveraging Perbankan Syariah

Aturan ini akan mempermudah bank syariah dalam menggunakan jaringan kantor induknya untuk melayani masyarakat.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) tengah menggodok aturan leveraging untuk perbankan syariah. Direktur Kepala Group Penelitian Perkembangan dan Regulasi Perbankan Syariah BI, Ahmad Buchori, mengatakan aturan ini akan mempermudah Bank Umum Syariah (BUS) atau bank syariah dalam menggunakan jaringan kantor induknya untuk melayani masyarakat.

Leveraging sama dengan office chanelling di Unit Usaha Syariah (UUS). Inti aturan ini, kata Buchori, agar BUS atau bank syariah dapat memanfaatkan jaringan konvensional milik induknya. BI menargetkan aturan tersebut terbit akhir tahun ini.

Misalnya, sebuah bank syariah yang sudah memiliki kantor cabang di Bandung ingin menarik Dana Pihak Ketiga (DPK) di luar wilayah Bandung, tapi masih di Jawa Barat. Bank syariah tersebut bisa menggunakan jaringan bank induknya yang konvensional untuk melayani pengumpulan dana pihak ketiga yang berada di luar wilayah Bandung, seperti Sukabumi, Bogor hingga Cianjur.

Bahkan dalam aturan ini, bank syariah yang menggunakan jaringan kantor bank konvensional induknya tersebut tak perlu mempekerjakan pegawainya dalam melayani masyarakat. Pelayanan tersebut bisa dilakukan oleh pegawai kantor dari bank konvensional yang merupakan jaringan induk bank syariah itu.

“Syaratnya, selain itu tadi, harus ada kantor cabang induknya dahulu. Misalnya, Bank Syariah Mandiri punya kantor cabang di Bandung, dia boleh melayani yang di Sukabumi, Bogor hingga Cianjur pakai kantor cabang Bank Mandirinya,” tutur Buchori.

Selain menarik DPK, aturan ini juga akan membolehkan bank syariah atau BUS menggunakan jasa konsultasi yang dimiliki bank konvensional induknya. Jasa konsultasi tersebut biasanya digunakan jika terkait dengan pembiayaan berskala besar seperti pembiayaan korporasi, pembiayaan infrastruktur dan pembiayaan besar lainnya.

Menurut Buchori, dipergunakannya jasa konsultasi dikarenakan selama ini bank syariah belum banyak pengalaman menangani pembiayaan berskala besar. “Selama ini bank syariah lebih banyak yang ke UMKM. Kalau lebih besar lagi, nasabahnya bagaimana? Dia bisa menggunakan jasa konsultasi kerjasama dengan induknya,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait