RKUHAP Belum Detail Atur Soal Penyadapan
Berita

RKUHAP Belum Detail Atur Soal Penyadapan

Sasaran penyadapan dinilai terlalu luas.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
RKUHAP Belum Detail Atur Soal Penyadapan
Hukumonline

Saat ini masing-masing institusi dapat melakukan penyadapan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Kini, aturan penyadapan tercantum dalam draf Revisi KUHAP (RKUHAP). Hal ini sebagai kodifikasi dari aturan penyadapan yang tersebar di berbagai peraturan perundangan. Hanya saja, aturan penyadapan dalam RKUHAP dinilai belum jelas dan gamblang.

Peneliti Imparsial Gufron Mabruri berpendapat, aturan penyadapan perlu dituangkan secara khusus dalam aturan tersendiri. “Pengaturan penyadapan itu harus dibuat UU tersendiri,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (7/11).

Penyadapan dalam dunia intelijen digunakan dalam rangka mengumpulkan informasi. Namun dalam intelijen, kata Gufron, penyadapan digunakan untuk memperoleh informasi dalam rangka menjaga keamanan negara dari ancaman musuh. Penyadapan dalam aspek intelijen bukan tidak mungkin berpengaruh terhadap pelanggaran HAM.

Dalam UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,  misalnya. Penyadapan diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 32. Namun, sasaran penyadapan dinilai terlampau luas. Akibatnya, penyadapan dimungkinkan abuse of power. Bukan tidak mungkin dengan mengatasnamakan negara, masyarakat dapat seenaknya disadap. “Ini perlu diatur mana wilayah negara, mana ranah kebebasan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, dalam aturan penyadapan yang bersifat khusus harus mengatur mekanisme otoritas pihak yang memberikan perizinan penyadapan. Misalnya, intelijen dapat melakukan penyadapan sepanjang mendapat izin dari pihak yang memiliki kewenangan pemberian izin seperti pengadilan.

“Tak kalah penting, harus pula diatur batasan penyadapan. Dengan begitu, hasil penyadapan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Gufron.

Aturan penyadapan tertuang dalam beberapa perundangan. Misalnya, Pasal 75 huruf (i), 77, dan 78 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, dan UU No. 11 Tahun 2008 tengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tags:

Berita Terkait