Bank Sindikasi Sukses PKPU Perusahaan Telekomunikasi
Berita

Bank Sindikasi Sukses PKPU Perusahaan Telekomunikasi

CSM belum memikirkan rencana perdamaian.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Bank Sindikasi Sukses PKPU Perusahaan Telekomunikasi
Hukumonline

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan PT Bank CIMB Niaga Tbk terhadap PT Citra Sari Makmur (CSM), Rabu (6/11).

Majelis yang dipimpin Akhmad Rosidin ini menyatakan CSM terbukti secara sederhana memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada CIMB Niaga yang merupakan agen sindikasi dari para bank sindikasi. Total tagihan mencapai Rp1,07 triliun. Untuk diketahui, CSM memperoleh fasilitas kredit sindikasi dari bank konvensional yang terdiri dari PT Bank CIMB Niaga Tbk; PT BPD Jawa Timur Tbk; PT BPD kalimantan Timur; PT BPD Kalimantan Selatan; PT Bank Resona Perdana; PT Bank Bumiputera Indonesia Tbk; PT Bank DKI, dan PT Bank Bukopin. 

Bank sindikasi konvensional memberikan fasilitas kredit sejumlah Rp475 miliar. Pinjaman ini dituangkan ke dalam Akta Kredit Sindikasi Nomor 103 tertanggal 27 Mei 2008.

Selain bank konvensional, perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi ini juga mendapatkan fasilitas kredit syariah dari bank sindikasi syariah. Ada 7 bank syariah yang bergabung untuk pengucuran fasilitas kredit syariah ini, yaitu PT Bank Syariah Mandiri; PT Bank Syariah Bukopin; PT Bank CIMB Niaga Unit Usaha Khusus Syariah, dan PT Bank DKI Divisi Usaha Syariah.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk Syariah Business Directorate; PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Divisi Usaha Syariah, dan PT BPD Sumatera Utara Divisi Usaha Syariah juga ambil bagian dalam bank sindikasi untuk fasilitas kredit bagi CSM. Kredit yang dikucurkan oleh bank sindikasi syariah ini mencapai Rp525 miliar yang dituliskan ke dalam Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 103 tanggal 27 Mei 2006 jo Akta Akad Pengalihan Piutang Nomor 24 tanggal 25 April 2011.

Terhadap utang-utang ini, majelis berpandangan CSM telah lalai menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan. Pasalnya, setelah bank sindikasi ini memberikan kredit, CSM beberapa kali menunggak pembayaran. Beberapa kali pula perusahaan yang telah berdiri sejak 1987 ini meminta restrukturisasi. Pada 2012, bank sindikasi sepakat memberikan restrukturisasi. Akan tetapi, tetap saja CSM gagal bayar.

“Ini jelas ada kelalaian,” ucap anggota majelis hakim Aroziduhu Warowu dalam persidangan, Rabu (6/11).

Tags: