MK Diminta Cabut Pancasila dari Pilar Kebangsaan
Berita

MK Diminta Cabut Pancasila dari Pilar Kebangsaan

Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Diminta Cabut Pancasila dari Pilar Kebangsaan
Hukumonline

Sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar) mempersoalkan Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke MK.

Mereka mempersoalkan masuknya Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan.   Dalam pasal itu, parpol wajib mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilarnya sejajar dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945. 

Ketua MPP Joglosemar Teguh Miatno meminta MK mencabut pasal itu melalui uji materi ini. Sebab, telah menempatkan Pancasila yang seharusnya sebagai dasar negara justru menjadi salah satu Pilar Kebangsaan.

“Pancasila adalah dasar negara, posisi yang tak dapat diubah jika menginginkan NKRI tetap ada. Karenanya, pasal itu harus dinyatakan inkonstitusional,” kata Teguh dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/11).

Selengkapnya Pasal 34 ayat (3b) menyebutkan “Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan :  a.  pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Teguh menegaskan sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tentang Empat Pilar Kebangsaan yang salah satunya adalah Pancasila, merupakan kesalahan berpikir ideologis. “Ini harus segera diakhiri untuk mengembalikan Pancasila sebagai Dasar Negara dan menghentikan segala bentuk sosialisasi yang menyesatkan bangsa,” harapnya.

Dia mengingatkan para pendiri bangsa ini (founding father) telah meletakan Pancasila sebagai landasan filsafat dalam bernegara (way of life). “Sehingga, bisa dipastikan bahwa 20 sampai 30 tahun yang akan datang, anak-anak kita tidak akan lagi mengenal Pancasila sebagai dasar negara,” katanya.

Tags: