MK-KY Sepakat Tindak Lanjuti Perppu MK
Berita

MK-KY Sepakat Tindak Lanjuti Perppu MK

Kedua belah pihak akan merumuskan aturan bersama terkait MKHK dan Kode Etik.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK-KY Sepakat Tindak Lanjuti Perppu MK
Hukumonline

MK dan KY bertemu guna membahas rencana implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Kedua lembaga akhirnya sepakat menindaklanjuti Perppu MK dengan membentuk tim untuk merumuskan konsep Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dan penyusunan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

“Kita sepakat Perppu adalah produk peraturan perundang-undangan (hukum positif) yang harus ditindaklanjuti,” kata Wakil Ketua MK, Arief Hidayat usai menggelar pertemuan tertutup dengan jajaran Komisioner KY di lantai 15 Gedung MK, Selasa (12/11).

Pertemuan ini dihadiri Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Taufiqurahman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus, dan Kepala Biro Rekrutmen Hakim Heru Purnomo, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Onni Rosleini serta Sekjen KY Danang Wijayanto. Mereka diterima Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK, Arief Hidayat, dan Sekjen MK Janedjri M Gaffar dalam pertemuan tertutup.

Arief mengatakan dalam pertemuan disepakati untuk mempersiapkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dan menyusun Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. “MKHK yang bersifat tetap harus dibicarakan bersama antara MK dan KY. Kita akan bertemu lagi di hari-hari mendatang menyusun kode etik, kemudian bagaimana agar kode etik dijaga dan ditegakkan oleh MKHK,” kata Arief.

Dia mengungkapkan kedua belah pihak ternyata sudah membuat konsep mengenai kode etik dan konsep MKHK. Nantinya, kedua konsep akan dipersandingan untuk disetujui bersama. “Saya kira dari segi waktu tidak akan begitu lama, Kode Etik dan MKHK Insya Allah akan segera terbentuk,” kata Arief. “Perppu memberi waktu selama 3 bulan, kita berusaha lebih cepat dari itu karena kita sama-sama punya konsep.”

Saat disinggung soal Dewan Etik Hakim Konstitusi, Arief menegaskan pembentukan Dewan Etik melalui Peraturan MK No. 2 Tahun 2013 dalam bagian konsiderannya  mempertimbangkan dan memperhatikan keinginan Perppu MK. Meski begitu, MK berpandangan sebelum terbentuk MKHK, Dewan Etik tetap berjalan untuk menerima pengaduan masyarakat demi menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi.   

Jika nantinya MKHK sudah terbentuk, MK dan KY akan menyepakati kembali apakah keberadaan Dewan Etik masih diperlukan atau tidak. “Bisa saja Dewan Etik masih tetap berlangsung untuk internal MK atau bisa juga atas kesepakatan kedua belah pihak dihapuskan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait