Satgas: Kasus AQJ Pintu Penerapan Peradilan Anak
Aktual

Satgas: Kasus AQJ Pintu Penerapan Peradilan Anak

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Satgas: Kasus AQJ Pintu Penerapan Peradilan Anak
Hukumonline

Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak, M Ihsan menyatakan kasus kecelakaan yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani, AQJ, menjadi pintu masuk penerapan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak "Kasus AQJ ini seyogyanya dijadikan aparat penegak hukum untuk menjelaskan pada masyarakat bahwa untuk anak dalam sistem hukum Indonesia diperlakukan khusus," kata Ihsan di Jakarta, Rabu.

Aparat penegak hukum, menurut Ihsan, tidak perlu terjebak oleh keinginan publik yang belum memahami tentang sistem dan mekanisme perlindungan anak.

Selain penerapan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juga bagi UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Ihsan mengatakan, paradigma hukum Indonesia masih kental dengan hukum feodal yang bertumpu pada KUHP dan pemidanaan.

UU terkait perlindungan anak sudah melangkah maju untuk melindungi anak dari pemidanaan dan dampak yang membahayakan perkembangan anak.

Kepolisian sudah menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan. Kejaksaan jika mengacu dalam UU 11 tahun 2012 tentang SPPA dapat menerapkan diversi.

Dalam pasal 7 menyebutkan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.

Ayat 2 menyebutkan bahwa diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

AQJ diancam dengan pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 bahwa kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana paling lama enam tahun atau denda Rp12 juta.

Pasal 26 UU No 3/97 tantang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa pidana penjara paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Artinya AQJ diancam maksimal tiga tahun.

Menurut UU 11/12, karena ancaman di bawah tujuh tahun dan perbuatan pertama, bisa diterapkan diversi oleh kejaksaan karena diversi berlaku disetiap tingkatan.

Tags: