Rudi Rubiandini Dijerat TPPU
Aktual

Rudi Rubiandini Dijerat TPPU

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Rudi Rubiandini Dijerat TPPU
Hukumonline

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kembali menjadi tersangka di KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi sebelumnya.

Ia melanjutkan, setelah KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rudi.

Selain Rudi, KPK juga menetapkan Deviardi sebagai tersangka kasus TPPU. "Keduanya diduga melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sejak tanggal 12 November 2013," ujar Johan melalui pesan blackberry, Kamis (14/11).

Dalam perkara korupsi, Rudi menjadi tersangka bersama-sama Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) dan Deviardi. Rudi ditangkap KPK setelah diduga menerima suap AS$900 ribu dan Sing$200 ribu dari Widodo Ratanachaitong melalui Simon dan Deviardi.

Tags: